Fungsi Dan Tujuan Aturan Beserta Jenis-Jenisnya

Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Hukum yang ada dibentuk untuk mengatur segala sikap insan semoga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.

Hukum mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa, jadi jikalau ada yang melanggar, maka akan mendapat hukuman yang tegas, baik itu berupa penjara maupun denda.

Macam-Macam Norma

A. Norma Agama.
Norma agama yaitu norma yang berwujud aturan tingkah laris insan yang berasal dari Tuhan YME dan berdasarkan pada sebuah kepercayaan.
Contoh :
  • Menjalankan ibadah 
  • Berbuat baik
  • Beramal, dll.
Norma ini bersifat otonom (dari dalam diri manusia) dan dipertahankan oleh insan itu sendiri. Sanksinya tidak pribadi (tidak tegas) yaitu berupa eksekusi kelak di alam abadi nanti.

B. Norma Kesusilaan.
Norma kesusilaan yaitu tingkah laris insan yang didasarkan pada pada kesadaran berupa evaluasi baik dan jelek berdasarkan insan kamil (manusia yang baik/sempurna).
Contoh :
  • Membunuh yaitu perbuatan yang buruk.
  • Menolong yaitu perbuatan baik.
  • Berlaku jujur sangatlah baik.
  • Berbohong akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Norma ini juga mempunyai sifat otonom dan diperthankan oleh diri insan itu sendiri. Sanksi yang didapat tidak tegas, yaitu berupa perasaan menyesal, rasa bersalah, gelisah, dan sanggup merusak keadaan fisik dan psikis si pelaku.

C. Norma Kesopanan.
Norma kesopanan yaitu norma yang berbentuk aturan tingkah laris ihwal apa yang boleh dan dihentikan dilakukan berdasarkan masyarakat tertentu. Segala yang baik dan yang jelek ini hanya bersifat setempat bukan universal.
Contoh :
  • Berbicara dengan sopan.
  • Senyum, salam, sapa kepada semua orang.
  • Menerima dukungan dengan menggunakan tangan kanan.
  • Menghormati orang yang lebih tua.
  • Menyayangi orang yang lebih muda.
Norma ini bersifat heteronom, yaitu berasal dari luar (masyarakat) dan dipertahankan oleh masyarakat itu sendiri. Sanksinya tidak tegas, berupa cemoohan, pengucilan, tidak disenangi, dan sebagainya.

D. Norma Hukum.
Norma aturan yaitu segala aturan bertingkah laris insan yang bersifat memaksa dan dibentuk oleh forum yang berwenang.
Contoh :
  • Larangan untuk mencuri.
  • Tertib dalam berlalu lintas.
  • Mentaati peraturan yang ada, dan sebagainya.
Norma aturan ini bersifat heteronom, yaitu berasal dari luar (masyarakat atau negara) serta dipertahankan oleh masyarakat dan negara tersebut. Sanksi dari suatu aturan sangat tegas dan nyata, berupa eksekusi pribadi yang sanggup diterima atau dirasakan.
Sumber: http://berationalperson.blogspot.co.id
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo. SH, kaidah aturan lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang memilih bagaimana insan itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat semoga kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi.

Hukum mempunyai dua aspek yang berkaitan dekat satu sama lain, yakni sistim norma dan sistim kontrol sosial.

Sebagai sistim norma, aturan berfungsi untuk mentertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Sedangkan sebagai sistim kontrol sosial, aturan berfungsi untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam kehidupan bersama di masyarakat, dibutuhkan aturan untuk mengatur tata kehidupan semoga tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan. Agar tercipta aneka macam aspek tadi semua aturan aturan dan kaidah-kaidah kehidupan harus ditaati.

Akan tetapi, tidak semua orang mau menaatinya, oleh alasannya itu perlu adanya peningkatan unsur pemaksa dalam hukum, menyerupai pegawapemerintah penegak hukum, serta hukuman yang tegas dan nyata.

Fungsi dan Tujuan Hukum

Secara umum, aturan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Hukum sanggup mengatur tata kehidupan di masyarakat semoga tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan.
  • Hukum berfungsi sebagai pengaturan dan pengkoordinasian aneka macam kepentingan masyarakat sehingga tidak terjadi benturan antar kepentingan yang berbeda.
  • Hukum bisa melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberi kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut, contohnya kepentingan seseorang terhadap kehormatannya, harta bendanya, jiwanya , dan sebagainya.

Mengenai tujuan hukum, terdapat aneka macam pandangan para jago antara lain :
  • Aristoteles : Memberikan keadilan, memberi kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya (teori etis).
  • Bellefroid : Isi aturan harus ditentukan oleh dua azas yakni azas keadilan dan zas kemanfaatan (gabungan teori etis dengan teori utilitas).
  • Van Kan : Menjaga kepentingan tiap-tiap insan semoga kepentingan itu tidak terganggu.
  • Apeldoorn : Mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan dengan jalan damai.
  • E. Utrecht : Menjamin adanya kepastian aturan dalam pergaulan manusia.
  • Prof. Subekti, SH : Mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Dalam kaitannya dengan ini, Gustaf Radbruch menyebutkan tiga nilai dasar aturan yakni :
  • Keadilan
  • Kegunaan, dan
  • Kepastian hukum.
Unsur-Unsur Hukum
  • Hukum berisi peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut yaitu tegas. Sanksi akan dikenakan kepada orang-orang yang melaksanakan pelanggaran aturan secara pribadi berupa penjara ataupun denda.
Ciri-Ciri Hukum
  1. Adanya perintah dan larangan.
  2. Perintah dan larangan tersebut yaitu aturan yang harus ditaati oleh setiap orang.
Subyek Hukum

Subyek aturan yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam kemudian lintas hukum, terdiri dari :
1. Manusia.
Manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan tindakan-tindakan hukum, menyerupai mengadakan persetujuan, perjanjian, menikah, menciptakan wasiat, dan sebagainya. 
2. Badan hukum (recht person)
Disamping insan sebagai pembawa hak, terdapat pula badan-badan yang oleh aturan diberi status "persoon" yang mempunyai hak dan kewajiban menyerupai manusia, yang disebut tubuh hukum
Macam-macam tubuh hukum antara lain yaitu :
  • Badan aturan publik : Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
  • Badan aturan perdata : PT, Yayasan, Koperasi, Gereja, dan Masjid.
Sistim Hukum
Sistim aturan yaitu suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu-kesatuan yang terorganisasi dan kolaborasi menuju ke arah kesatuan.

Menurut Prof. Dr. Sudikno suatu sistim aturan mempunyai ciri-ciri :
  • Terikat pada waktu dan tempat.
Hal ini berarti bahwa suatu aturan pada dikala tertentu akan berlaku, dan seiring berjalannya waktu bisa saja aturan tersebut tidak sesuai lagi dengan perubahan yang ada di masyarakat.
  • Bersifat otonom, kontinyu, dan berkesinambungan.
Fungsi sistim aturan yaitu menjaga keseimbangan tatanan dalam masyarakat (restutio in integrum).
  • Mengenal pembagian dan pembagian terstruktur mengenai (pengelompokan).
Hukum ditulis secara lengkap dan jelas, dan mempunyai sistim pembagian yang baik tepat dengan pengelompokannya.
  • Mempunyai sifat konsisten dalam menghadapai konflik.
Sistim aturan menyediakan tanggapan atau pemecahan atas segala permasalahan yang timbul dalam sistim.
  • Bersifat lengkap.
Yaitu aturan sanggup melengkapi kekosongan, kekurangan, dan ketidakjelasan dalam hukum.
  • Mempunyai konsep yang mendasar (mendasar).
Maksudnya aturan mempunyai anutan untuk berpegang pada dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistim aturan nasional Indonesia dipengaruhi oleh 3 sub-sistim hukum, yaitu :
  • Sistim aturan barat.
Sistim aturan ini merupakan warisan dari para penjajah kolonilal Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda hingga dikala ini masih banyak yang berlaku, menyerupai KUHP, KUH, Perdata, dan sebagainya.
  • Sistim aturan adat.
Merupakan sistim aturan yang bersifat komunal, alasannya tabiat merupakan cermin kepribadian suatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari kurun ke abad.
  • Sistim aturan islam.
Sistim aturan Islam mempunyai sifat yang religius. Menurut sejarahnya sebelum penjajah Belanda tiba ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.  
Adanya pengukuhan aturan Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, menandakan bahwa keberadaan aturan Islam sebagai salah satu sumber aturan indonesia berdasarkan teori "Receptie".
Tata Hukum di Indonesia

a. Tap MPRS XX / 1966
  • UUD
  • Tap MPR
  • UU / PERPU
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Keputusan Presiden (Kep Pres)
  • Peraturan menteri, isyarat menteri, dll.
b. Tap MPR  III / 2000
  • UUD
  • Tap MPR
  • Undang-Undang (UU)
  • PERPU
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Keputusan Presiden (Kep Pres)
  • Peraturan Daerah (Perda)
c. UU No. 10 / 2004
  • UUD
  • UU / PERPU
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda)
  • Peraturan Menteri (PerMen)
d. UU. No.12/2011
  • UUD 1945
  • Tap MPR
  • UU / PERPU
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Proses Beracara Pada Perkara Pidana

1. Pemeriksaan Pendahuluan.
Pemeriksaan pendahuluan yaitu suatu tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah suatu sangkaan itu benar-benar beralasan atu mempunyai dasar-dasar yang sanggup dibuktikan kebenarannya atau tidak. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu insiden yang diduga sebagai tindak pidana guna memilih sanggup atau tidaknya dilakukan penyidikan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang.

Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu menciptakan terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku akan dimintai keterangan, dan jikalau perlu ditahan selama beberapa waktu.

Keterangan tersebut terhimpun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 (lengkap), akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di Pengadilan.

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap (inkrah).

Selain itu, undang-undang yang mengatur ihwal Lembaga Kepolisian yaitu UU No 2 tahun 2002 dan Lembaga Kejaksaan yaitu UU No 5 tahun 1991.

2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan.
Persidangan ini bertujuan untuk meneliti dan menyaring apakah suatu tindak pedana itu benar atau tidak, apakah bukti-bukti yang diajukan itu sah atau tidak, apakah pasal dan kitab undang-undang hukum pidana yang dilanggar itu sesuai perumusannya dengan tindak pidana yang telah terjadi.

Setelah surat-surat investigasi (BAP) selesai, kejaksaan menyerahkan kepada pihak pengadilan negeri. Tersangka yang dituntut di muka pengadilan statusnya berkembang menjadi terdakwa.

Dalam persidangan ini jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dan disertai dengan tuntutan pidananya. Hakim akan mengusut terdakwa, sanksi-sanksi, dan segala bukti yang diajukan, guna memperoleh keyakinan dalam tetapkan perkara.

Hakim mempunyai kiprah dan wewenang untuk menerima, memeriksa, dan tetapkan kasus berdasarkan azas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang.

Terdakwa yang telah divonis disebut terpidana, dan orang yang sedang menjalani eksekusi disebut narapidana.

Jenis-jenis keputusan hakim dalam kasus pidana yaitu :
a. Pidana pokok
  • Pidana mati
  • Pidana penjara (seumur hidup dan sementara)
  • Pidana kurungan
  • Denda
b. Pidana tambahan
  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Penyitaan (perampasan) barang / harta
  • Keputusan (vonis) pengadilan
3. Pelaksanaan hukuman.
Vonis hakim yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah jaksa.

Sebagai catatan, semenjak proses pengusutan/pemeriksaan pendahuluan, tersangka berhak didampingi oleh advokat atau pengacara. Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Related : Fungsi Dan Tujuan Aturan Beserta Jenis-Jenisnya

0 Komentar untuk "Fungsi Dan Tujuan Aturan Beserta Jenis-Jenisnya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)