Kedudukan Dan Makna Pembukaan Uud 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan yang tertinggi di dalam sistem peraturan Negara dan merupakan konstitusi Negara Indonesia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terbentuk lantaran usaha Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Di dalamnya mengandung segala peraturan yang ada serta terdapat impian dan tujuan Bangsa Indonesia.

Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


Ditinjau dari ilmu hukum, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan diatas Undang-Undang Dasarnya. Walaupun Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar aturan yang tertulis, namun bukan merupakan norma aturan tertinggi.

Dengan kata lain, dalam ilmu aturan antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Batang Tubuh) dinyatakan terpisah, namun keduanya saling terhubung dalam relasi yang bersifat kasual organis.


Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memilih adanya Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung pokok pikiran yang dituangkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan penelitian ilmu aturan terdapat syarat-syarat bagi suatu tertib aturan atau sistim hukum, yaitu kebulatan atau keutuhan peraturan-peraturan aturan yang saling bekerjasama satu sama lain, dan gotong royong membentuk kesatuan.

Syarat-syarat tertib aturan termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :

  • Adanya kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan hukum, terpenuhi oleh adanya "Suatu Pemerintahan Republik Indonesia"
  • Adanya kesatuan azas kerohanian, yaitu yang menjadi dasar keseluruhan peraturan semoga terpenuhi oleh adanya rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
  • Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan aturan itu berlaku, terpenuhi oleh adanya penyebutan "Seluruh Tumpah Darah Indonesia"
  • Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan aturan itu berlaku, terpenuhi oleh adanya penyebutan "Maka Disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia Itu Dalam Suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia..." (mengandung makna semenjak terbentuknya negara Indonesia)
  • Adanya kesatuan tujuan yang merupakan impian yang ingin diwujudkan oleh keseluruhan peraturan aturan tersebut, terpenuhi oleh adanya penyebutan "Ketertiban, Perdamaian, dan Keadilan" serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan penuangan jiwa proklamasi kemerdekaan, sehingga dinyatakan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, dan mengandung impian proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Di samping itu, berdasarkan pengertian ilmiah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu:

  • Dalam hal terjadinya.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menyebabkan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuk.
  • Dalam hal isinya.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat dasar-dasar negara yang dibuat meliputi tujuan negara, azas kerohanian atau filsafat negara, bentuk negara, dan ketentuan akan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara.
Sementara itu Prof. Dr. Notonagoro menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 harus memenuhi syarat-syarat Pokok Kaedah Fundamental Negara, atas dasar tinjauan sebagai berikut:

Atas Dasar Rumusan 

  • Azas kerohanian (Pancasila)
  • Azas politik (Republik berkedaulatan rakyat)
  • Tujuan nasional (melindungi segenap bangsa Indonesia seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum)
  • Tujuan Internasional (melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial)
  • Cita-cita kenegaraan yang kekal yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas Dasar Semangat 

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Dasar ini diliputi oleh semangat kekeluargaan.

Atas Dasar Fungsi 

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Pokok Kaedah Fundamental Negara lantaran di dalamnya termuat rumusan Pancasila sebagai landasan filsafat negara yang berfungsi sebagai azas persatuan, azas kesatuan, azas damai, dan kerja sama. Bangsa Indonesia yang beragam memerlukan Pancasila sebagai pengikat dan pemersatu Bangsa.

Atas Dasar Hubungan 

Pembukaan merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar dan memuat pokok pikran serta impian aturan yang harus dilaksanakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar sehingga ada relasi kausal sebagai kesatuan hirarkis dan organis antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar yang memiliki kedudukan dibawah dan dalam lingkungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan uraian diatas, hakekat kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut:

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terang dengan memuat pokok-pokok pikiran yang merupakan perwujudan dari recht idee (cita-cita hukum)
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaedah mendasar negara dalam aturan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah.
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan hirarkis tertib aturan (sistim hukum) yaitu yang tertinggi, merupakan dasar aturan diadakannya Undang-Undang Dasar negara.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945


Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan UUD. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan recht idee (cita-cita hukum) yang menguasai aturan dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran tersebut adalah:
  • Negara melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
  • Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

# Alinea Pertama

"Bahwa bergotong-royong kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Makna alinea pertama adalah:

  • Setiap insan atau kesatuan bangsa berhak untuk merdeka sebagai wujud Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Kesadaran bangsa Indonesia adanya aturan kodrat yaitu adanya pengukuhan bahwa kemerdekaan yaitu kodrat insan dinilai dari dasar keadilan.
  • Merupakan kesadaran bagi bangsa Indonesia adanya aturan etis bahwa penjajahan itu yaitu sesuatu yang tidak manusiawi.
  • Menunjukan dalil obyektif, yakni penjajahan harus segera dihapuskam lantaran tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
  • Menunjukan dalil subyektif, yakni aspirasi dan pendirian bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.

# Alinea Kedua

"Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur."

Makna alinea kedua adalah:

  • Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia yaitu melalui usaha pergerakan dalam melawan penjajah.
  • Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

# Alinea Ketiga

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Makna alinea ketiga adalah:

  • Motivasi spiritual yang sangat luhur (spiritual religius) bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
  • Keinginan untuk mencapai kehidupan yang berkeseimbangan antara material dan spiritual, dunia, dan akhirat.

# Alinea Keempat

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Makna alinea keempat adalah:

  • Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yakni : 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4) Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.
  • Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia disusun dalam UUD.
  • Susunan dan bentuk negara Indonesia.
  • Terdapat azas kerohanian yakni Pancasila.
Apabila kita kajian rumusan pada alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau tahap-tahap yang berkesinambungan sebagai berikut :
  • Terjadinya sebuah negara merupakam suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi, melainkan bahwa usaha kemerdekaan pun memiliki tugas khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan (ideologi)
  • Proklamasi barulah "mengantar bangsa Indonesia" hingga pintu gerbang kemerdekaan, oleh lantaran itu tidak berarti bahwa proklamasi telah "selesai" kita bernegara.
  • Bahwa keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
  • Bahwa terjadinya negara yaitu kehendak suatu bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pintar (borjuis) atau golongan ekonomi lemah untuk menentang golongan ekonomi besar lengan berkuasa ibarat dalam teori kelas.
  • Unsur religiusitas dalam terjadinya negara yang menandakan bahwa kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Related : Kedudukan Dan Makna Pembukaan Uud 1945

0 Komentar untuk "Kedudukan Dan Makna Pembukaan Uud 1945"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)