Buang Sampah Sembarangan Denda 1 Juta Rupiah

Sanksi denda maksimal yang berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta di wilayah Jakarta tak hanya akan diberlakukan bagi kendaraan yang menerobos jalur Transjakarta (busway) dan parkir sembarangan (liar atau di tempat terlarang).

Sanksi yang sama juga akan diberlakukan bagi warga yang suka membuang sampah sembarangan.


Mulai tahun depan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan hukuman denda Rp 500 ribu bagi warga yang tepergok membuang sampah sembarangan. Bahkan, perusahaan yang melaksanakan hal sama dikenakan hukuman denda lebih tinggi, yakni Rp 50 juta.

Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 ihwal Pengelolaan Sampah. Selama ini, problem sampah belum diperhatikan serius oleh masyarakat.

Padahal, sampah menjadi salah satu penyebab banjir yang mengancam ibu kota setiap ekspresi dominan hujan. "Kebijakan itu dibutuhkan sanggup menyadarkan warga biar tak membuang sampah sembarangan," terang Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11).

Menurut Jokowi, sebelum memberlakukan kebijakan tersebut, pihaknya lebih dulu melaksanakan sosialisasi. Jadi, warga yang tertangkap lembap melanggar dan lalu menerima hukuman tidak kaget atau melancarkan protes kepada petugas di lapangan.

Dia optimistis hukuman denda tersebut sanggup memperlihatkan pengaruh jera bagi warga. "Sampah ialah musuh utama kita alasannya ialah memicu banjir. Kalau dibiarkan terus (buang sampah sembarangan, Red), upaya yang dilakukan pemprov (untuk menangani banjir) bakal sia-sia," jelasnya.

Karena hukuman tersebut terkait dengan perda, Dinas Kebersihan (dinkes) akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam menindak di lapangan. Dua institusi itu akan bersinergi untuk mengontrol setiap tempat guna mensterilkan warga yang terbiasa membuang sampah secara sembarangan.

Aparat setempat, menyerupai kelurahan dan kecamatan, juga sanggup dilibatkan untuk memudahkan kontrol terhadap masyarakat. "Kita ingin semua pihak punya perhatian sama terhadap problem sampah ini," tutur Jokowi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin menyatakan bahwa pihaknya akan memulai sosialisasi kebijakan itu awal tahun depan. Tim yang dibuat untuk jadwal tersebut akan lebih dulu konsentrasi untuk me­nyosialisasikan di beberapa wilayah bantaran kali (sungai).

Dia beralasan bahwa selama ini warga masih acap menyebabkan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Alhasil, kondisi kali di Jakarta sampai dikala ini masih jauh dari yang diharapkan.

"Nanti kita akan melibatkan Satpol PP dan TNI. Semuanya gerak patroli," ucapnya di tempat yang sama.

sumber
jpnn.com

Related : Buang Sampah Sembarangan Denda 1 Juta Rupiah

0 Komentar untuk "Buang Sampah Sembarangan Denda 1 Juta Rupiah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)