Terlalu, Ahok Dikecam Sebut Pelajar Calon Bajingan

Ketua Satgas Perlindungan Anak (PA), M Ihsan mengaku kaget dengan pernyataan yang dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau yang bersahabat disapa Ahok.

Di salah satu koran nasional yang terbit hari ini, Ahok menyebut 35 pelajar SMAN 45 Jakarta yang dikeluarkan dari sekolah merupakan calon bajingan.


"Saya kaget saat membaca pernyataan Ahok yang notabenenya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Karena tidak ada orangtua mana pun sanggup mendapatkan jikalau anaknya disebut calon bajingan oleh Ahok," ucap Ihsan melalui pesan singkatnya, Jumat (15/11).

Menurut dia, di mata negara semua anak mempunyai hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Ihsan lantas memaparkan beberapa pasal aturan yang memperkuat pernyataannya.

Seperti, pasal 49 UUPA di mana Negara, pemerintah, keluarga dan orangtua wajib memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Kemudian UU 20/2003 Sisdiknas pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

"Dan masih banyak dasar aturan yang menyampaikan bahwa semua anak berhak menerima pendidikan dari APBD. APBD dipakai bukan sesuai kemauan Ahok atau Dinas pendidikan, tetapi mengacu pada UU," sebut Ihsan.

Lebih lanjut Ihsan tegaskan bahwa permasalahan anak ialah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memperlihatkan pemberian sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan proteksi anak. Maka itu beliau meminta biar Ahok menjaga ucapannya. Bahkan Ihsan tak segan menyebut Ahok tak mengerti soal UU.

"Tugas pemerintah menyiapkan sistem dan training yang sanggup merubah sikap anak, bukan lepas tanggung jawab dengan memecat anak dari sekolah. Ahok sebagai wakil gubernur harus sanggup menjaga omongannya biar tidak terkesan pejabat tidak mengerti UU," tandasnya.

Dalam surat kabar nasional, Ahok menyikapi kasus pemecatan terhadap 35 siswa SMAN 45 alasannya ialah diduga terlibat tindakan kriminal. Menurut Ahok pelajar yang melaksanakan tindak kriminal tidak ada manfaatnya, alasannya ialah sekolah yang disubsidi oleh pemerintah memakai uang rakyat.

"Pertama ditolerir, jikalau diulangi lagi berarti beliau bukan pelajar lagi tapi calon bajingan. APBD itu hanya untuk anak berguru bukan calon bajingan," ujar Ahok.

sumber
jpnn.com

Related : Terlalu, Ahok Dikecam Sebut Pelajar Calon Bajingan

0 Komentar untuk "Terlalu, Ahok Dikecam Sebut Pelajar Calon Bajingan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)