Sebelumnya, Jusuf Kalla memberikan bahwa belum ada anggaran bagi pemerintah untuk membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar. Ia membantah informasi bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana pembelian PT Lapindo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 yang disusun pada Januari tahun depan.
Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menanggung kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayarkan uang kepada warga yang terkena efek lumpur Lapindo, Sidoardjo.
Menurut Kalla, transaksi antara PT Minarak Lapindo Jaya dan warga bukanlah pembayaran ganti rugi, melainkan jual beli lahan. "Tidak, pemerintah tidak pernah menanggung, itu bukan ganti rugi, itu pembelian tanah. Jadi, Lapindo tetap membayar, itu perdata, jadi bukan ganti rugi, salah itu," kata Kalla di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa pemerintah mustahil mengambil alih penyelesaian pembayaran Lapindo sebab perkara Lapindo ini bukan perkara ganti rugi. "Memang Lapindo pada waktu itu membeli tanah dengan harga tiga atau empat kali lipat, tetapi jikalau itu (lumpur) berhenti, eksklusif Lapindo kaya lagi sebab sanggup 1.000 hektar lahan kan," sambung Kalla.
Ia juga mengingatkan bahwa Lapindo masih mempunyai utang pembayaran lahan Rp 780 miliar dan harus dilunasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pemerintah berencana membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar. Hal ini dilakukan semoga Lapindo, yang tengah dilanda krisis keuangan, sanggup melunasi tunggakan kepada masyarakat yang masuk dalam peta area terdampak.
Basuki mengungkapkan, pembelian aset Lapindo itu akan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Aset yang akan dibeli pemerintah, sebut Basuki, akan bernilai Rp 781 miliar. Dengan pembelian itu, pemerintah meminta Lapindo untuk sanggup melunasi tunggakan kepada masyarakat.
Selama ini, korban dalam peta area terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo, sedangkan ganti rugi untuk korban di luar peta area terdampak ditanggung oleh pemerintah. Namun, sebab Lapindo sudah kehabisan dana, belum semua korban dalam peta area terdampak yang mendapat ganti rugi.
Pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan enam korban lumpur Lapindo yang berada dalam area terdampak. Intinya, MK meminta negara—dengan kekuasaan yang dimiliki—menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam peta area terdampak.
PT Minarak Lapindo Jaya sudah melunasi sebagian besar kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun. Namun, masih ada kekurangan Rp 781 miliar yang belum dibayar. Lapindo berdalih tengah dilanda kesulitan keuangan. Sementara itu, pemerintah semenjak 2007 sampai 2014 sudah mengeluarkan dana anggaran sampai Rp 9,53 triliun untuk membiayai Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
sumber: kompas.com
Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menanggung kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayarkan uang kepada warga yang terkena efek lumpur Lapindo, Sidoardjo.
Menurut Kalla, transaksi antara PT Minarak Lapindo Jaya dan warga bukanlah pembayaran ganti rugi, melainkan jual beli lahan. "Tidak, pemerintah tidak pernah menanggung, itu bukan ganti rugi, itu pembelian tanah. Jadi, Lapindo tetap membayar, itu perdata, jadi bukan ganti rugi, salah itu," kata Kalla di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa pemerintah mustahil mengambil alih penyelesaian pembayaran Lapindo sebab perkara Lapindo ini bukan perkara ganti rugi. "Memang Lapindo pada waktu itu membeli tanah dengan harga tiga atau empat kali lipat, tetapi jikalau itu (lumpur) berhenti, eksklusif Lapindo kaya lagi sebab sanggup 1.000 hektar lahan kan," sambung Kalla.
Ia juga mengingatkan bahwa Lapindo masih mempunyai utang pembayaran lahan Rp 780 miliar dan harus dilunasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pemerintah berencana membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar. Hal ini dilakukan semoga Lapindo, yang tengah dilanda krisis keuangan, sanggup melunasi tunggakan kepada masyarakat yang masuk dalam peta area terdampak.
Basuki mengungkapkan, pembelian aset Lapindo itu akan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Aset yang akan dibeli pemerintah, sebut Basuki, akan bernilai Rp 781 miliar. Dengan pembelian itu, pemerintah meminta Lapindo untuk sanggup melunasi tunggakan kepada masyarakat.
Selama ini, korban dalam peta area terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo, sedangkan ganti rugi untuk korban di luar peta area terdampak ditanggung oleh pemerintah. Namun, sebab Lapindo sudah kehabisan dana, belum semua korban dalam peta area terdampak yang mendapat ganti rugi.
Pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan enam korban lumpur Lapindo yang berada dalam area terdampak. Intinya, MK meminta negara—dengan kekuasaan yang dimiliki—menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam peta area terdampak.
PT Minarak Lapindo Jaya sudah melunasi sebagian besar kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun. Namun, masih ada kekurangan Rp 781 miliar yang belum dibayar. Lapindo berdalih tengah dilanda kesulitan keuangan. Sementara itu, pemerintah semenjak 2007 sampai 2014 sudah mengeluarkan dana anggaran sampai Rp 9,53 triliun untuk membiayai Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
sumber: kompas.com
0 Komentar untuk "Pemerintah Lepas Tangan Soal Lumpur Lapindo"