Tunjangan transportasi yang diberikan kepada karyawan yaitu merupakan tunjangan tidak tetap dan untuk mencegah timbulnya perbedaan pebafsiran angtara pengusaha dan pekerja mengenai pelaksanaan tunjangan transportasi di perusahaan, dengan ini diminta supaya peraturan santunan tunjangan transportasi diatur dalam perjanjian kerja.
1. Untuk mendukung produktivitas kerja dan mewujudkan asas keadilan diperusahaan X, perusahaan menawarkan tunjangan transportasi kepada karyawan yang dikaitkan dengan kehadiran karyawan.
2. Tunjangan tidak tetap sesuai Surat Edaran Menaker No. SE.07/MEN/1990 tanggal 2 Agustus 1990 yaitu suatu pembayaran secara pribadi atau tidak pribadi berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan berdasarkan satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, menyerupai tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan sanggup dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan sanggup dalam bentuk uang atau kemudahan makan).
3. Berkenaan dengan hal tersebut, maka tunjangan transportasi yang diberikan kepada karyawan yaitu merupakan tunjangan tidak tetap dan untuk mencegah timbulnya perbedaan pebafsiran angtara pengusaha dan pekerja mengenai pelaksanaan tunjangan transportasi di perusahaan, dengan ini diminta supaya peraturan santunan tunjangan transportasi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tunjangan makan sanggup dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan sanggup dalam bentuk uang atau kemudahan makan).
sumber: depnakertrans.go.id
1. Untuk mendukung produktivitas kerja dan mewujudkan asas keadilan diperusahaan X, perusahaan menawarkan tunjangan transportasi kepada karyawan yang dikaitkan dengan kehadiran karyawan.
2. Tunjangan tidak tetap sesuai Surat Edaran Menaker No. SE.07/MEN/1990 tanggal 2 Agustus 1990 yaitu suatu pembayaran secara pribadi atau tidak pribadi berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan berdasarkan satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, menyerupai tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan sanggup dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan sanggup dalam bentuk uang atau kemudahan makan).
3. Berkenaan dengan hal tersebut, maka tunjangan transportasi yang diberikan kepada karyawan yaitu merupakan tunjangan tidak tetap dan untuk mencegah timbulnya perbedaan pebafsiran angtara pengusaha dan pekerja mengenai pelaksanaan tunjangan transportasi di perusahaan, dengan ini diminta supaya peraturan santunan tunjangan transportasi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tunjangan makan sanggup dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan sanggup dalam bentuk uang atau kemudahan makan).
sumber: depnakertrans.go.id
0 Komentar untuk "Penjelasan Problem Pertolongan Transportasi"