Uu Pasal 76 Dan 77 Perihal Perempuan Bekerja Malam Hari

Penjelasan Pasal 76 dan Pasal 77 pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari.

1. Undang-undang No. 13/2003 ihwal Ketenagakerjaan tidak melarang perempuan untuk bekerja pada malam hari. Kecuali bagi perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan bagi perempuan hamil, apabila berdasarkan keterangan dokter akan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya (Pasal 76).

2. Dengan tidak adanya larangan bagi buruh perempuan untuk bekerja pada malam hari, maka terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari tidak diperlukann izin dari Disnaker setempat.




3. adapun waktu kerja dalam seminggu bagi pekerja/buruh laki-laki maupun perempuan yang bekerja pada siang hari maupun malam hari, tidak ada perbedaan, ialah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 77:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)minggu, atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) ahad untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

sumber: depnakertrans.go.id

Related : Uu Pasal 76 Dan 77 Perihal Perempuan Bekerja Malam Hari

0 Komentar untuk "Uu Pasal 76 Dan 77 Perihal Perempuan Bekerja Malam Hari"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close