Polda Jawa Timur (JatiM) menolak ijin perayaan menyambut kedatangan bulan Suro yang diajukan Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate semenjak beberapa waktu lalu.
Ini menyusul, pimpinan Pusat Padepokan PSH Terate tidak merekomendasikan mengadakan konvoi dan arak-arakan serta nyekar di makan sesepuh PSH Terate yang biasanya dilaksanakan malam menjelang 1 Suro (1 Muharram) dan pagi harinya atau semenjak tanggal 4 hingga 5 Nopember 2013 itu.
Pasalnya, pimpinan sentra PSH Terate hanya akan melakukan tirakatan dan legalisasi (wisuda) anggota gres selama perayaan 1 Suro itu. Hal itu dilaksanakan di Padepokan Pusat PSH Teratai di JL Merak, Kelurahan Nambangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Ijin aktivitas yang mengatasnamankan SH Terate yang diajukan Saudara Yusuf dengan pelindung saudara Zakaria pengajuan ijin ke POlda tidak dikabulkan," terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Anom Wibowo kepada Surya, Minggu (3/11/2013) didampingi pengurus sentra PSH Terate, Ketua I Murjoko.
Selain itu, mantan Kapolres KP3 Tanjung Perak ini mengungkapkan, aktivitas sekolah tinggi pencak Silat PSH terate dalam aktivitas 1 Suro yakni aktivitas tirakatan saja. Menurutnya, tirakatan ini sudah diinformasikan ke seluruh cabang dan ranting PSH Terate di seluruh Indonesia.
"Semua kami kembalikan ke pengurus sentra Terate. Karena alasan tidak dikabulkannya ijin ke Polda itu sebab tidak ada rekomendasi dari pengurus sentra PSH Terate. Kalau masih mengenakan simbol dan warna PSH terate, maka kepolisian menganggap PSH Pusat mempunyai kebijakan maupun memperlihatkan pelatihan ke jajaran anggota PSH terate," imbuhnya.
Disamping itu, Kapolres Madiun Kota ini mengungkapkan dengan tidak dikabulkan ijin dari Polda Jatim itu, maka jikalau ada pergesekan masyarakat yang mengaku dari PSH Terate yang masuk ke wilayah Madiun Kota, maka dianggap illegal.
"Pokoknya kami akan melihat perkembangan di lapangan untuk sanggup melihat aktivitas yang menjurus ke pengerahan massa atau tidak. Yang tidak teratur dan cenderung memicu keributan akan kami tertibkan," ucapnya.
Oleh sebab itu, Anom meminta, kepada pengurus PSH Terate yang mengajukan ijin ke Polda sanggup menjelaskan kepada pengikutnya mengenai ijin yang tidak dikabulkan itu. Disamping itu, meminta ke semua Kapolres yang ada di jajaran Karesidenan Madiun dan diluar Madiun untuk meneruskan informasi ini sekaligus mensosialisasikan keputusan PSH terate sentra itu.
"Kami pun sudah mempersiapkan resiko terburuk jikalau ada pergesekan masyarakat kami mendapatkandukungan pasukan dari Polda Jatim dengan jumlah pasukan 2.000 orang dan pengamanan Swakarsa dari PSH Terate. Karena ijin antar tempat yang diajukan PSH Cabang Magetan yang diajukan Yusuf dengan Pelindung Zakaria dengan pengerahan massa 20.000 orang dari Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Ngawi itu ijin yang mengeluarkan Polda," paparnya.
Sedangkan mengenai ijin pelaksanaan Suroan Agung yang bakal dilaksanakan 17 Nopember 2013 mendatang yang biasanya dilaksanakan Persaudara Setia Hati Tunas Muda Winongo, Kapolres Madiun belum sanggup memastikannya.
"Karena pelaksanaan masih 17 November mendatang kami masih menunggu hasil klarifikasinya dulu. Nanti akan kami sampaikan," ucapnya.
Sementara, Ketua I Pengurus Pusat PSH Terate, Murjoko memastikan jikalau selama 1 Suro yakni tanggal 4 hingga 5 Nopember 2013 mendatang, aktivitas PSH Terate hanya aktivitas yang bersifat tirakatan yang dilaksanakan tanggal 4 Nopember 2013 di Pendopo Padepokan Jl Merak, Kota Madiun dengan menghadirkan para pengurus pusat, kota dan Kabupaten madiun, muspida koordinator kota dan kabupaten, serta adanya pengarahan Ketua Umum terkait aktivitas Suro dan legalisasi (wisuda) warga gres yang dilaksanakan di beberapa tempat.
"Untuk wisuda anggota gres dilaksanakan di cabang seluruh Indonesia yang sudah menerima ijin dari Ketua Umum. Untuk padepokan hanya legalisasi wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. Sedangkan untuk nyekar (selalu dilaksanakan konvoi) yakni aktivitas langsung bukan organisasi. Karena kami sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh cabang dan ranting se-Indonesia, jikalau nyekar bukan aktivitas organisasi tetapi aktivitas yang menjadi tanggung jawab langsung masing-masing," jelasnya.
Selain itu, Murjoko mengungkapkan jikalau pengurus PSH Terate sentra tidak melarang adanya aktivitas nyekar yang sudah menjadi tradisi tahunan itu. Akan tetapi, jikalau dilaksanakan konvoi menuju makam di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo dan makan Kelurahan/Kecamatan Taman menjadi tanggung jawab langsung masing-masing.
"Pusat sudah memberikan kalau mengadakan itu (nyekar) silahkan berkoordinasi dengan pegawanegeri kemananan yakni polisi. Karena sentra dan organisasi tak sanggup melarang. Tetapi itu menjadi urusannya masing-masing. Karena tahun depan kami merencanakan program 1 Suro tahun depan akan bersama sekolah tinggi pencak silat lainnya menggelar pawai budaya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
sumber:
tribunnews.com
Ini menyusul, pimpinan Pusat Padepokan PSH Terate tidak merekomendasikan mengadakan konvoi dan arak-arakan serta nyekar di makan sesepuh PSH Terate yang biasanya dilaksanakan malam menjelang 1 Suro (1 Muharram) dan pagi harinya atau semenjak tanggal 4 hingga 5 Nopember 2013 itu.
Pasalnya, pimpinan sentra PSH Terate hanya akan melakukan tirakatan dan legalisasi (wisuda) anggota gres selama perayaan 1 Suro itu. Hal itu dilaksanakan di Padepokan Pusat PSH Teratai di JL Merak, Kelurahan Nambangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Ijin aktivitas yang mengatasnamankan SH Terate yang diajukan Saudara Yusuf dengan pelindung saudara Zakaria pengajuan ijin ke POlda tidak dikabulkan," terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Anom Wibowo kepada Surya, Minggu (3/11/2013) didampingi pengurus sentra PSH Terate, Ketua I Murjoko.
Selain itu, mantan Kapolres KP3 Tanjung Perak ini mengungkapkan, aktivitas sekolah tinggi pencak Silat PSH terate dalam aktivitas 1 Suro yakni aktivitas tirakatan saja. Menurutnya, tirakatan ini sudah diinformasikan ke seluruh cabang dan ranting PSH Terate di seluruh Indonesia.
"Semua kami kembalikan ke pengurus sentra Terate. Karena alasan tidak dikabulkannya ijin ke Polda itu sebab tidak ada rekomendasi dari pengurus sentra PSH Terate. Kalau masih mengenakan simbol dan warna PSH terate, maka kepolisian menganggap PSH Pusat mempunyai kebijakan maupun memperlihatkan pelatihan ke jajaran anggota PSH terate," imbuhnya.
Disamping itu, Kapolres Madiun Kota ini mengungkapkan dengan tidak dikabulkan ijin dari Polda Jatim itu, maka jikalau ada pergesekan masyarakat yang mengaku dari PSH Terate yang masuk ke wilayah Madiun Kota, maka dianggap illegal.
"Pokoknya kami akan melihat perkembangan di lapangan untuk sanggup melihat aktivitas yang menjurus ke pengerahan massa atau tidak. Yang tidak teratur dan cenderung memicu keributan akan kami tertibkan," ucapnya.
Oleh sebab itu, Anom meminta, kepada pengurus PSH Terate yang mengajukan ijin ke Polda sanggup menjelaskan kepada pengikutnya mengenai ijin yang tidak dikabulkan itu. Disamping itu, meminta ke semua Kapolres yang ada di jajaran Karesidenan Madiun dan diluar Madiun untuk meneruskan informasi ini sekaligus mensosialisasikan keputusan PSH terate sentra itu.
"Kami pun sudah mempersiapkan resiko terburuk jikalau ada pergesekan masyarakat kami mendapatkandukungan pasukan dari Polda Jatim dengan jumlah pasukan 2.000 orang dan pengamanan Swakarsa dari PSH Terate. Karena ijin antar tempat yang diajukan PSH Cabang Magetan yang diajukan Yusuf dengan Pelindung Zakaria dengan pengerahan massa 20.000 orang dari Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Ngawi itu ijin yang mengeluarkan Polda," paparnya.
Sedangkan mengenai ijin pelaksanaan Suroan Agung yang bakal dilaksanakan 17 Nopember 2013 mendatang yang biasanya dilaksanakan Persaudara Setia Hati Tunas Muda Winongo, Kapolres Madiun belum sanggup memastikannya.
"Karena pelaksanaan masih 17 November mendatang kami masih menunggu hasil klarifikasinya dulu. Nanti akan kami sampaikan," ucapnya.
Sementara, Ketua I Pengurus Pusat PSH Terate, Murjoko memastikan jikalau selama 1 Suro yakni tanggal 4 hingga 5 Nopember 2013 mendatang, aktivitas PSH Terate hanya aktivitas yang bersifat tirakatan yang dilaksanakan tanggal 4 Nopember 2013 di Pendopo Padepokan Jl Merak, Kota Madiun dengan menghadirkan para pengurus pusat, kota dan Kabupaten madiun, muspida koordinator kota dan kabupaten, serta adanya pengarahan Ketua Umum terkait aktivitas Suro dan legalisasi (wisuda) warga gres yang dilaksanakan di beberapa tempat.
"Untuk wisuda anggota gres dilaksanakan di cabang seluruh Indonesia yang sudah menerima ijin dari Ketua Umum. Untuk padepokan hanya legalisasi wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. Sedangkan untuk nyekar (selalu dilaksanakan konvoi) yakni aktivitas langsung bukan organisasi. Karena kami sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh cabang dan ranting se-Indonesia, jikalau nyekar bukan aktivitas organisasi tetapi aktivitas yang menjadi tanggung jawab langsung masing-masing," jelasnya.
Selain itu, Murjoko mengungkapkan jikalau pengurus PSH Terate sentra tidak melarang adanya aktivitas nyekar yang sudah menjadi tradisi tahunan itu. Akan tetapi, jikalau dilaksanakan konvoi menuju makam di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo dan makan Kelurahan/Kecamatan Taman menjadi tanggung jawab langsung masing-masing.
"Pusat sudah memberikan kalau mengadakan itu (nyekar) silahkan berkoordinasi dengan pegawanegeri kemananan yakni polisi. Karena sentra dan organisasi tak sanggup melarang. Tetapi itu menjadi urusannya masing-masing. Karena tahun depan kami merencanakan program 1 Suro tahun depan akan bersama sekolah tinggi pencak silat lainnya menggelar pawai budaya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
sumber:
tribunnews.com
0 Komentar untuk "Konvoi Perayaan Wulan Suro"