Syarat Dan Mekanisme Pengurusan Ktp Hilang/Rusak

Berikut tata cara, syarat dan mekanisme dalam mengurus ktp yang hilang atau rusak.

1. Syarat jikalau Ktp hilang/rusak.
Surat keterangan kehilangam dari kepolisian.
Menunjukkan KK orisinil dan fotokopi.
Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap (WNA).
Izin tinggal tetap (WNA).

2. Ke kelurahan.
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir.
Petugas melaksanakan verifikasi, validasi data dan mencatat dalam BHPPK.
Lurah menandatangani F-1.07.
Petugas menyerahkan F-1.07 dan berkas persyaratan kepada pemohon untuk dilaporkan kepada Camat.

3. Ke Kecamatan.
Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi data.
Camat menandatangani F-1.07.
Petugas menyerahkan F-1.07 dan berkas persyaratan kepada pemohon sebagai dasar penerbitan KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

4. Ke Dinas Kependudukan dan PENCAPIL yang ada di kecamatan.
Pemohon membawa semua persyaratan dan F-1.07 yang telah ditandatangani pemohon, Lurah dan Camat.
Petugas melaksanakan pengambilan foto dan ttd pemohon, verifikasi, validasi data, mencabut KTP usang dan menyimpan berkas persyaratan.
Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.

Sumber:
kantor kecamatan

Related : Syarat Dan Mekanisme Pengurusan Ktp Hilang/Rusak

0 Komentar untuk "Syarat Dan Mekanisme Pengurusan Ktp Hilang/Rusak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close