Definisi Desa; beserta Syarat, Ciri, dan Tipologinya

Apa yang dimaksud dengan DESA, Syarat dan Ciri Khas DESA, Apa saja Unsur, Bentuk dan Struktur DESA, serta Tipologinya?

  Kita tentunya sudah sering mendengar kata  Definisi Desa; beserta Syarat, Ciri, dan Tipologinya
Apa yang dimaksud dengan "Desa"?

Kita tentunya sudah sering mendengar kata "Desa", tapi apakah kita sudah mengetahui tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata Desa, atau wilayah seperti apa yang dapat dikatakan termasuk dalam kategori sebuah Desa?, pada artikel kali ini, kita akan coba belajar mengenai Apa yang dimaksud dengan Desa, Apa saja Syarat-syarat suatu wilayah dapat dikatakan "Desa", Apa yang menjadi Ciri Khas suatu "Desa", beserta Tipologi Desa.

Penjelasan tentang Definisi, Syarat, Ciri khas, dan Tipologi Desa


A. Pengertian Desa

Mengenal Definisi Desa, Apa yang dimaksud dengan Desa?
Berdasarkan istilahnya, desa berasal dari bahasa Sanskerta yaitu “DHESI“, yang memiliki makna "Tanah Air", Desa merupakan wilayah dengan karateristik yang khas dari segi fisik wilayah maupun sosialnya, Sebagian besar lahannya digunakan untuk pertanian.

Desa terbentuk dari beberapa kumpulan pemukiman kecil, seperti kampung dan sebagainya. Desa juga memiliki bahasa daerahnya sendiri sesuai dengan mayoritas penduduknya.


Terdapat Beberapa Definisi dan Penjelasan mengenai "Apa itu Desa" menurut para Ahli.

1. R.Bintarto
R.Bintarto mengatakan bahwa desa adalah perwujudan geografis yang disebabkan oleh unsur fisiografis, sosial, ekonomi politik, dan budaya sekitar dalam hubungan serta pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

2. Daldjoeni
Daldjoeni mengatakan bahwa desa adalah pemukiman manusia yang letaknya diluar kota dan penduduknya berjiwa agraris.

3. Sutarjo Kartohadikusumo
Menurut Sutarjo Kartohadikusumo, Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, dan merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

4. William Ogburn dan MF Nimkoff
Menurut William Ogburn dan MF Nimkoff, Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

5. Paul H Landis
Menurut Paul H Landis, Desa merupakan suatu wilayah yang Penduduknya berjumlah kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri, berikut:
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
  3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
6. S.D. Misra
Menurut S.D. Misra, Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 sampai 1.000 are.

7. UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

9. UU no. 6 tahun 2014
Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


B. Syarat dan Ciri khas Desa

Syarat Desa
Menurut undang-undang RI No. 6 tahun 2014, pembentukan sebuah desa harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Usia desa minimal 5 tahun dari awal pembentukan.
2. Jumlah penduduk 
  • Daerah Jawa minimal 1200 kepala keluarga atau 6000 jiwa.
  • Daerah Bali minimal 1000 kepala keluarga atau 5000 jiwa.
  • Daerah Sumatra minimal 800 keluarga atau 4000 jiwa.
  • Daerah NTT minimal 500 kepala keluaga atau 2500 jiwa.
  • Daerah Papua dan Papua Barat minimal 100 kepala keluarga atau 500 jiwa.

3. Wilayah kerja memiliki alat transportasi antar wilayah.
4. Sosial budaya sesuai dengan adat istiadat desa agar tercipta kerukunan dalam bermasyarakat.
5. Memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi yang terpenuhi.
6. Batas wilayah desa ditetapkan oleh bupati atau walikota.
7. Adanya pelayanan publik dan sarana prasaran bagi pemerintahan publik.
8. Adanya dana operasional dan penghasilan tetap bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan perarutan perundang-undangan.


Ciri khas Desa
Ada beberapa ciri khas desa menurut direktorat jenderal pembangunan desa, diantaranya yaitu sebagai berikut:
  1. Lahan dan manusia memiliki perbandingan yang besar.
  2. Agraris menjadi lapangan kerja yang paling banyak.
  3. Adanya kerukunan antar warga.
  4. Berpegang teguh dengan tradisi yang ada.


C. Kriteria Kawasan Perdesaaan

Berdasarkan luas wilayah, kepadatan penduduk, dan jumlah penduduknya, kawasan perdesaan dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
  1. Desa terkecil Memiliki wilayah kurang dari 2 km persegi dengan jumlah penduduk 800 jiwa dan kepadatan penduduk senilai kurang dari 100 jiwa per km persegi.
  2. Desa kecil Memiliki luas wilayah kurang dar 4 km persegi dengan jumlah penduduk 800 sampai 1600 jiwa dan kepadatan penduduk senilai 100 sampai 500 jiwa per km persegi.
  3. Desa sedang Memiliki luas wilayah 4 sampai 6 km persegi dengan jumlah penduduk 1600 sampai 2400 jiwa dan kepadatan penduduk senilai 500 sampai 1500 jiwa per km persegi.
  4. Desa besar Memiliki luas wilayah 6 sampai 8 km dengan jumlah penduduk 2400 sampai 3200 jiwa dan kepadatan penduduk senilai 1500 sampai 3000 jiwa per km persegi.
  5. Desa terbesar Memiliki luas wilayah lebih dari 8 km persegi dengan jumlah penduduk 3200 jiwa dan kepadatan penduduk senilai 3000 sampai 4000 jiwa per km persegi.


D. Fungsi desa

Terdapat 3 fungsi desa yang dinyatakan oleh Bintarto, sebagai berikut:
  1. Sebagai hinterland atau daerah dukung, yang berarti sebagai penyedia bahan makanan pokok, seperti padi, jagung, dan lain lain.
  2. Dari segi ekonomi, desa sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang prouktif.
  3. Dalam segi kegiatan kerja, desa berfungsi sebagai, desa nelayan, agraris, industri dan sebagainya.


E. Tipologi desa

Terdapat 4 (empat) tipologi desa berdasarkan beberapa faktor, yakni:

A. Tipologi Desa berdasarkan Kekerabatannya
  1. Desa geneologis, yaitu desa yang memiliki tali persaudaraan antar warga desa yang erat.
  2. Desa teritorial, yaitu desa yang dikenal dengan warganya yang beragai macam asal keturunan.
  3. Desa campuran, yaitu gabungan antara desa geneologis dan desa teritorial.

B. Tipologi Desa berdasarkan Hamparannya
  1. Desa dataran rendah atau daerah lembah.
  2. Desa dataran tinggi.
  3. Desa perbukitan atau daerah pegunungan.
  4. Desa pesisir atau desa pantai.

C. Tipologi Desa berdasakan Pola Pemukimannya
  1. Desa dengan pemukiman melingkar.
  2. Desa dengan pemukiman mengumpul.
  3. Desa dengan pemukiman menyebar.
  4. Desa dengan pemukiman memanjang.

D. Tipologi Desa berdasarkan Pola Mata Pencahariannya
  1. Desa nelayan, dibidang perikanan dan pertambakan.
  2. Desa pertanian, dibidang perkebunan dan persawahan.
  3. Desa industri, dibidang kerajinan atau teknologi sederhana.
  4. Desa perdagangan, dibidang jasa-jasa.




Berbagi ilmu pengetahuan umum
dikutip dari berbagai sumber

Related : Definisi Desa; beserta Syarat, Ciri, dan Tipologinya

0 Komentar untuk "Definisi Desa; beserta Syarat, Ciri, dan Tipologinya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close