Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 diharapkan menjadi solusi bagi tenaga kerja honorer yang tidak dapat mengikuti tes CPNS karena terbentur dengan aturan usia. Namun demikian pada dasarnya PP No 49 Tahun 2018 tidak diperuntukan bagi tenaga honorer saja, tapi berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Artinya siapapun itu baik tenaga honorer, pegawai tidak tetap, ataupun masayarakat umum bisa mengikuti tes PPPK jika memenuhi syarat.
Adapun syarat umum mengikuti tes PPPK sebagaimana dijelaskan dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Setiap pelamar PPPK harus melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi berkaitan dengan syarat formal berupa kualifikasi pendidikan, sertifikasi keahlian, Kartu Tanda Penduduk, pernyataan tidak perah dipidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dll. Sedangkan seleksi kompetensi berupa tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang sebagaimana tes dalam penerimaan CPNS.
Pelamar yang lulus dalam seleksi administrasi dan seleksi kompetensi akan diangkat menjadi pegawai PPPK dan mendapat Nomor Induk PPPK yang dikeluarkan oleh BKN. Selain itu juga akan mendapatkan surat perjanjian kerja (surat Kontrak) serta penghasilan sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut Rencana pelaksanaaan rekrutmen PPPK direncanakan mulai tahun 2025 sehingga bagi yang berminat untuk ikut pendaftaran PPPK harap bersabar .
Selengkapnya tentang PP No 49 Tahun 2018 dapat didownload di : Sini
0 Komentar untuk "Inilah Persyaratan Mengikuti Tes PPPK Menurut Undang-Undang"