6 Syarat Registrasi Bpjs

Syarta registrasi penerima BPJS yaitu sebagai berikut:
1. Asli/fotokopi KTP/E-KTP.
2. Asli/fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi surat nikah.
4. Fotokopi akte lahir/surat keterangan lahir anak.
5. Pas foto 1 lembar ukuran 3x4 cm (balita tanpa foto).
6. Bagi WNA memperlihatkan kartu ijin tinggal sementara/tetap.

Syarat dan Ketentuan :
1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus mempunyai usia yang cukup secara aturan untuk melakukan kewajiban aturan yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akhir penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
2. Mengisi dan memperlihatkan data dengan benar dan sanggup dipertanggungjawabkan,
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi penerima BPJS Kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10
5. Melaporkan perubahan status data penerima dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud yaitu perubahan akomodasi kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
6. Menjaga identitas penerima (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) semoga tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas penerima yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
8. Mengikuti ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kantor Pusat
JL Letjen Suprapto Cempaka Putih
PO BOX 1391JKT 10510
021-4212938 (Hunting)

Related : 6 Syarat Registrasi Bpjs

0 Komentar untuk "6 Syarat Registrasi Bpjs"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)