Komponen apa saja sih Untuk Menghitung Pesangon...
1. Sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahwa komponen upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan upah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima terdiri atas:
a. Upah pokok
b. Segala macam bentuk tujangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan karyawannya.
2. Adapun pengertian kontribusi tetap, sesuai klarifikasi Pasal 94 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ialah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/burh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
3. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk memilih komponen upah sebagai dasar perhitungan pesangon semoga menyesuaikan pengaturan pembayaran upah yang berlaku di perusahaan dengan ketentuan tersebut di atas.
sumber:
depnakertrans.go.id
1. Sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahwa komponen upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan upah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima terdiri atas:
a. Upah pokok
b. Segala macam bentuk tujangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan karyawannya.
2. Adapun pengertian kontribusi tetap, sesuai klarifikasi Pasal 94 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ialah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/burh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
3. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk memilih komponen upah sebagai dasar perhitungan pesangon semoga menyesuaikan pengaturan pembayaran upah yang berlaku di perusahaan dengan ketentuan tersebut di atas.
sumber:
depnakertrans.go.id
0 Komentar untuk "Komponen Menghitung Uang Pesangon"