Penjelasan Status Pembayaran Kontribusi Tidak Tetap

Penjelasan status pembayaran tunjangan tidak tetap

1. Komponen upah sanggup dikelompokan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak teta. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan teta, maka besarnya upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 94 UU No,. 13/2003 perihal Ketenagakerjaan.

Upah pokok ialah imbalan dasat yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menururt tingkatan atau jenis pekerjaannya yang ditetapkan berdasarkan komitmen kerja. Tunjangan tetap ialah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya yang diberikan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya yang dibayarkan berdasarkan satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Tunjangan tidak tetap ialah suatu pembayaran secara pribadi atau tidak pribadi yang didasarkan pada kehadiran atau prestasi berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya yang dibayarkan berdasarkan satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.




2. Apabila santunan tunjangan tidak tetap dipersyaratkan berdasarkan kehadiran atau prestasi pekerja/buruh yang bersangkutan, maka dengan demikian kalau pekerja/buruh tidak masuk bekerja alasannya ialah cuti (baik cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid atau cuti panjang), atau alasannya ialah ijin, dia tidak berhak atas tunjangan tidak tetap dimaksud.

sumber: depnakertrans.go.id

Related : Penjelasan Status Pembayaran Kontribusi Tidak Tetap

0 Komentar untuk "Penjelasan Status Pembayaran Kontribusi Tidak Tetap"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)