Juknis Bos 2020 Beserta Penggunaan Dan Larangannya

Juknis BOS 2020 Beserta Penggunaan dan Larangannya

 Kenapa resah kan kini saya akan membagikannya untuk anda Juknis BOS 2020 Beserta Penggunaan dan Larangannya

Bingung dengan Juknis BOS 2020 ? Kenapa resah kan kini saya akan membagikannya untuk anda. Juknis BOS 2020 ini dilengkapai Penggunaan dan Larangan pemakaian dana dari BOS yang sanggup dipakai pada jenjang SD (SD), SMP (SMP), dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA). Baiknya semua guru perlu tahu mengenai Juknis BOS 2020 kini ini.

Penggunaan Juknis BOS 2020 SD, SMP, SMA

Didalam penggunaan Dana BOS 2020 tentu ada yang boleh dilaksanakan dan juga ada pula yang tidak boleh. Apa sajakah itu ? Berikut di bawah ini yakni klarifikasi singkat mengenai Penggunaan dan juga Larangan Penggunaan Dana BOS 2020. Silahkan di simak.

Sasaran Dana BOS tersebut juga antara lain yakni untuk jenjang SD (SD)Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dana BOS SD/SMP sendiri dipakai untuk membiayai antara lain sebagai berikut :
  • Pengembangan Perpustakaan
  • Kegiatan penerimaan siswa baru
  • Kegiatan pembelajaran dan eskul siswa
  • Kegiatan ulangan dan ujian 
  • Pembelian materi habis pakai   
  • Langganan daya dan jasa   
  • Perawatan sekolah   
  • Pembayaran honorarium bulanan guru honorer  dan tenaga kependidikan honorer   
  • Pengembangan profesi guru   
  • Membantu siswa miskin   
  • Pembiayaan pengelolaan BOS   
  • Pembelian perangkat komputer   
  • dan Biaya lainnya jikalau komponen 1 s.d. 12 telah terpenuhi 
Pembiayaan tersebut di atas dimuat dalam Program Kegiatan antara lain sebagai berikut :
  • Pengembangan Kompetensi Lulusan
  • Pengembangan standar isi
  • Pengembangan standar proses
  • Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
  • Pengembangan standar pengelolaan
  • Pengembangan standar pembiayaan
  • Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
Untuk larangan Penggunaan Dana BOS SD/SMP itu sendiri yakni antara lain sebagai berikut :
  • Disimpan dalam jangka waktu yang usang dengan maksud dibungakan
  • Dipinjamkan kepada pihak lain
  • Membeli software perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS
  • Membiayai kegiatan bukan prioritas sekolah sekolah contohnya : Studi Banding Tur Studi  (Karya Wisata) dan sejenisnya
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan
  • Membiayai bonus dan transfortasi rutin untuk guru 
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris sekolah)
  • Digunakan untuk rehabilitas sedang dan berat
  • Membangun gedung/ruangan baru
  • Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  • Menanamkan saham
  • Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra secara penuh/wajar
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, contohnya membiayai upacara keagamaan/acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok  dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Sedangkan penggunaan dana BOS untuk jenjang Sekolah Menengan Atas itu sendiri yakni sebagai berikut :
  • Pengadaan Buku Pelajaran dan Buku Bacaan
  • Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
  • Pengadaan Alat habis pakai Praktikum Pembelajaran
  • Pengadaan Bahan Habis pakai Praktikum Pembelajaran
  • Langganan Daya dan Jasa
  • Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran
  • Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstras Kurikuler
  • Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Sekolah
  • Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
  • Kegiatan Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Manajemen Sekolah
  • Pengelolaan Data Individual Sekolah melalui Dapodikdasmen
  • Pengembangan Website Sekolah
  • Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan sekolah serta penanggulangan Bencana
  • Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran
  • Biaya Penyusunan dan Pelaporan Dana BOS
Dan untuk larangan Penggunaan Dana BOS untuk jenjang SMA/SMK yakni sebagai berikut :
  • Disimpan dengan maksud dibungakan
  • Dipinkamkan kepada pihak lain
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta di dalah kegiatan tersebut
  • Membayar bonus dan transfortasi rutin untuk guru
  • Membiayai fasilitas kegiatan menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris sekolah)
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  • Membangun gedung/ruangan baru
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  • Menanamkan saham
  • Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar
  • Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS SMA/SMKA perpajakan jadwal BOS SMA/SMK yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : File Terbaru

Nah jikalau anda telah membacanya, maka anda wajib untuk mempunyai Juknis BOS 2020 ini. Bagi anda yang ingin memilikinya, Anda sanggup mendownloadnya di bawah ini :

Terima kasih saya ucapkan kepada anda yang telah berkunjung pada halaman ini. Semoga apa yang saya bagikan ini sanggup bermanfaat untuk kita semua. 

Related : Juknis Bos 2020 Beserta Penggunaan Dan Larangannya

0 Komentar untuk "Juknis Bos 2020 Beserta Penggunaan Dan Larangannya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close