Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Wacana Fatwa Umum Ejaan Bahasa Indonesia


Pihak Kemdikbud kembali mengeluarkan sebuah keputusan perihal Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020.

Oleh sebab itu sesuai dengan keputusan yang gres maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Permendikbud yang baru.

Untuk lebih jelasnya, silahkan diunduh Permendikbud tersebut, silahkan KLIK DISINI.

Semoga bermanfaat.

Related : Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Wacana Fatwa Umum Ejaan Bahasa Indonesia

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Wacana Fatwa Umum Ejaan Bahasa Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)