Sering kita lihat para pegawai satpol PP bertugas menertibkan lapak warga yang tidak mau tertib. Semua itu hanya dijalankan untuk rakyat juga.
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, ialah perangkat Pemda dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP sanggup berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah semenjak zaman kolonial.
Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja sehabis proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah spesial Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, forum ini berkembang menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibuat tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh alasannya ialah itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Kaprikornus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan donasi para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berkembang menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara menyerupai dimaksud dalam UU No 13/1961 perihal Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai populer semenjak pemberlakuan UU No 5/1974 perihal Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
*surabaya.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, ialah perangkat Pemda dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP sanggup berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah semenjak zaman kolonial.
Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja sehabis proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah spesial Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, forum ini berkembang menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibuat tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh alasannya ialah itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Kaprikornus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan donasi para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berkembang menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara menyerupai dimaksud dalam UU No 13/1961 perihal Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai populer semenjak pemberlakuan UU No 5/1974 perihal Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
*surabaya.go.id
0 Komentar untuk "Bagaimana Sejarah Satpol Pp ?"