Juknis Proteksi Gbpns Madrasah Tahun 2020

Tunjangan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Madrasah Tahun 2020 termuat dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 dan 7383 Tahun 2020. Dalam Keputusan tersebut menjelaskaan terkait prosedur serta persyaratan guru Madrasah yang berhak menerima tunjangan serta insentif.

Pemberian tunjangan bagi guru merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan semoga guru sanggup menignkatkan kualitas pembelajarannya.

Baca Juga: Download Juknis TPG RA dan Madrasah Tahun 2020

Juknis Tunjangan GBPNS Madrasah Tahun 2020 serta Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2020 ditetapkan melalui anggaran DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota tahun 2020 atau dari sumber lain.


Krteria Penetapan Guru Penerima Tunjangan


Guru akseptor Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020 ditetapkan melalui kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Masa Kerja/Pengabdian sebagai guru madrasah;
  2. Usia Guru;
  3. Rasio Guru - siswa di Madrasah;
  4. Tingkat hambatan geografis;
  5. Tingkat hambatan prasarana transportasi;
  6. Intensitas pengaruh peristiwa alam;
  7. Intensitas pengaruh konflik sosial;
  8. Jarak lokasi madrasah dengan negara lain.

Download Juknis Tunjangan GBPNS Madrasah Tahun 2020


Selain kriteria penetapan guru akseptor tunjangan GBPNS Madrasah tahun 2020, didalam juknis tersebut juga menjelaskan terkait prosedur pinjaman tunjangan serta daftar evaluasi kriteria akseptor tunjangan yang sanggup Bapak/Ibu unduh dalam tautan berikut ini:

  1. Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS Madrasah 2020 Download
  2. Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi GBPNS Madrasah 2020 Download

Demikianlah info tentang Juknis Tunjangan GBPNS Madrasah Tahun 2020, semoga bermanfaat.

Related : Juknis Proteksi Gbpns Madrasah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Proteksi Gbpns Madrasah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)