Panduan Emis Pip Madrasah Kemenag Tahun 2020

Emis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 merupakan aplikasi pengajuan akseptor manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dibawah naungan Kementerian Agama untuk siswa Madrasah memakai FUM (Form Usulan Madrasah) yang belum masuk pada Penerima SK PIP tahap 1 Tahun 2020 dan sudah mempunyai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Pemerintah Desa setempat.

Dalam rangka menunjukkan terusan layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, pemerintah telah melaksanakan kebijakan pemberian pinjaman tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengurangi biaya personal pendidikan mereka.

Melalui terusan pendidikan yang lebih baik, anak usia sekolah dibutuhkan sanggup terus melanjutkan sekolah, bisa berbagi dan memaksimalkan potensi diri mereka, serta berkontribusi dalam memutuskan rantai kemiskinan dalam keluarganya.

PIP / Program Indonesia Pintar mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. menghilangkan kendala ekonomi bagi anak dalam mengakses akomodasi dan layanan pendidikan yang lebih baik;
  2. mengurangi kemungkinan anak putus sekolah dan mendorong anak yang putus sekolah kembali bersekolah;
  3. membantu anak dan keluarga dalam pemenuhan kebutuhan acara pembelajaran termasuk untuk mengurangi biaya personal pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin; serta
  4. mendukung penuntasan wajib berguru pendidikan dasar 12 tahun, bagi peserta didik yang terdaftar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah/sederajat, baik di satuan pendidikan formal maupun nonformal.

 merupakan aplikasi pengajuan akseptor manfaat Program Indonesia Pintar  Panduan Emis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020

Sasaran Penerima PIP Tahun 2020


Sasaran akseptor manfaat PIP di bawah Kemenag yaitu sebagai berikut:

  1. Pada Madrasah: peserta didik/siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Pada Pendidikan Keagamaan Islam: santri pesantren yang menjadi peserta Program Wajib Belaja. Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas), Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), atau Program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C; santri satuan pendidikan muadalah di pesantren; santri satuan pendidikan diniyah formal; serta santri hanya mengaji.
  3. Pada Pendidikan Keagamaan Kristen: peserta didik/siswa SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) atau Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
  4. Pada Pendidikan Keagamaan Katolik: peserta didik/siswa Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK).

Kriteria Penerima Manfaat Program PIP Tahun 2020


Penerima manfaat PIP yaitu anak usia 6-21 tahun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Berasal dari keluarga kurang mampu, dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai Kartu Penanda1 dan/atau salah satu penanda berikut: (1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); (2) tanda peserta Program Keluarga Harapan (PKH); (3) Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari pihak desa/kelurahan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pimpinan lembaga/ satuan pendidikan; ATAU
  2. Berdasarkan afirmasi, terdiri atas anak-anak: (a) penyintas peristiwa alam/konflik sosial; (b) mengalami kendala ekonomi sehingga terancam putus sekolah; (c) yatim dan/atau piatu; dan/atau (d) pertimbangan lain (anak penyandang disabilitas, dari keluarga dengan orang tua/ wali terpidana, tinggal di panti asuhan/rumah singgah, dan/atau mempunyai lebih daripada tiga saudara berusia kurang dari 18 tahun). Empat kelompok afirmatif ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak desa/kelurahan atau pimpinan lembaga/satuan pendidikan.

Kriterian Penerima PIP Dengan FUM (Form Ajuan Madrasah)


Pada Tahun 2020 ini, Kemenag melualui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis)  meluncurkan kembali Aplikasi Emis terbaru yang diperuntukkan untuk pengajuan Penerima PIP bagi siswa madrasah dengan persyaratan berikut ini:

  1. Belum Masuk SK Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2020
  2. Memiliki SKTM / Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa (Kepala Desa).


Panduan Aplikasi Emis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020


Untuk pengajuan di Aplikasi Emis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020, Bapak/Ibu sanggup mengunjungi alamatnya pada URL berikut ini: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pip/ . Dan untuk Teknis Pengerjaannya, silahkan unduh panduannya pada tautan berikut ini: Download File [1.86 MB].


Setelah pengajuan pada level Madrasah, Kemudian Operator Kab/Kota akan melaksanakan verifikasi dan validasi dan kemudian menyetujui pengajuan melalui FUM yang diajukan oleh Madrasah. Artinya pengajuan yang dilakukan oleh Madrasah perlu menerima persetujuan oleh Admin Kab/Kota.

Demikianlah warta tentang Emis PIP Kemenag Tahun 2020, supaya membawa manfaat!

Related : Panduan Emis Pip Madrasah Kemenag Tahun 2020

0 Komentar untuk "Panduan Emis Pip Madrasah Kemenag Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)