Petunjuk Penggunaan Exambro Admin 19.11.03 [Terbaru]

Exambro Admin CBTSyn dalam pelaksanaan UNBK berfungsi sebagai web launcher VHD UNBK yang diinstall pada Virtualbox. Sehingga Exambro Admin mempunyai kegunaan untuk mengontrol proses Ujian yang sedang berlangsung.

Pada pelaksanaan UNBK Tahun 2020/2020 ini, exambro admin hadir dengan versi 19.11.03 yang pertama kali dipakai pada pelaksanaan Simulasi 1 Tahap 1 UNBK Tahun Pelajaran 2020/2020.

Bagi Bapak/Ibu Proktor dan Teknisi UNBK yang ingin mendownload Exambro Admin versi 19.11.03, silahkan unduh disini: [Aplikasi Pendukund UNBK Tahun 2020].

Jika terdapat hambatan dengan exambro admin maupun virtual box, Bapak/Ibu proktor sanggup membaca artikel berikut sebagai rujukan dalam pemecahan masalahanya: [Permasalahan dan Solusi Xambro dan Virtual Box UNBK].

Exambro Admin CBTSyn dalam pelaksanaan UNBK berfungsi sebagai web launcher VHD UNBK yang d Petunjuk Penggunaan Exambro Admin 19.11.03 [Terbaru]

Berikut ialah petunjuk penggunaan Exambro Admin CBTSyn UNBK 2020 yang sanggup dijadikan sebagai rujukan dalam pengoperasiannya.

Petunjuk Penggunaan Exambro Admin 19.11.03 [Terbaru]


Petunjuk Penggunaan Exambro Admin 19.11.03 berikut berupa file PDF yang sanggup diunduh pada tautan link berikut ini: Penggunaan Exambro Admin 19.11.03.

Silahkan diunduh dan dipelajari sebelum melaksanakan install dan memakai exambro admin guna pelaksanaan gladi higienis UNBK maupun UNBK Utama.

Guna kelengkapan dokumen manajemen pelaksanaan UNBK Tahun 2020, silahkan Bapak/Ibu Proktor mengunduh dokumen manajemen UNBK pada tautan berikut ini: [Download Dokumen Administrasi UNBK]

Demikianlah info terkait Petunjuk Penggunaan Exambro Admin 19.11.03 [Terbaru], supaya menawarkan manfaat.
Kami_Madrasah


Related : Petunjuk Penggunaan Exambro Admin 19.11.03 [Terbaru]

0 Komentar untuk "Petunjuk Penggunaan Exambro Admin 19.11.03 [Terbaru]"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close