4 Tubuh Penyelenggaraan Jaminan Sosial Di Indonesia

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibuat dengan Undang-Undang.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud adalah:





a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).

Itulah keempat penyelenggaranya.

*bpjs

Related : 4 Tubuh Penyelenggaraan Jaminan Sosial Di Indonesia

0 Komentar untuk "4 Tubuh Penyelenggaraan Jaminan Sosial Di Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)