7 Syarat Mengajukan Permohonan Sertifikat Tanah

Berkas pengajuan mengurus sertifikat tanah dapat melalui jasa notaris dan PPAT di Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Sebagai dampak kebijakan gres dari pemerintah.





Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah?
Berikut syaratnya.

1. Berkas checking surat kuasa diganti surat kiprah dari PPAT.
2. Semua berkas di map ditambahi goresan pena QQ nama PPAT dan nama pemegang hak/pembeli.
3. Berkas waris harus melewati SKPT.
4. Surat keterangan beda nama harus dari dispenduk capil.
5. Surat keterangan beda alamat harus dari Dinas cipta karya.






6. Untuk peningkatan HM harus menguasai obyek minimal 20 tahun dan IMB harus balik nama.
7. Menyertakan 3 saksi dan tanda tangan lurah.

Itulah ketujuh syarat untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah.

*harian Surya

Related : 7 Syarat Mengajukan Permohonan Sertifikat Tanah

0 Komentar untuk "7 Syarat Mengajukan Permohonan Sertifikat Tanah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)