Referensi bagi peserta didik adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik.
Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik.
Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik kelas satu Sekolah Dasar dilakukan melalui sistem Dapodik, setelah data peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri.
Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.
Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.
Untuk mengelola Data NISN siswa, operator madrasah perlu mendaftarkan diri sebagai pengelola data ditingkat satuan pendidikan dengan cara melakukan registrasi pada laman PDSPK. Untuk langkah-langkah pendaftaran/registrasi bagi Operator Sekolah dapat disimak pada tutorial berikut:
Sebelum mendaftar pada laman PDSPK Kemdikbud, pastikan terlebih dahulu untuk menyiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. Kunjungi laman PDSPK di https://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/index
2. Klik Menu Registrasi > Operator Sekolah > Isi Form yang tersedia > Simpan (lihat gambar berikut)
3. Cek Status Pendaftaran pada Menu Status Pendaftaran berdasarkan email (lihat gambar berikut)
4. Menu Lupa Password, bisa digunakan oleh pengelola data untuk memperbaharui password jika lupa password yang digunakan sebelumnya (lihat gambar berikut).
Demikianlah tutorial tentang Cara Daftar Verval PD Untuk Operator Sekolah, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
Cara Daftar Akun PDSPK Verval PD Operator Sekolah
Sebelum mendaftar pada laman PDSPK Kemdikbud, pastikan terlebih dahulu untuk menyiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Menyiapkan scan SK penugasan (SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Madrasah bagi Operator Sekolah/Madrasah atau SK KKDatadik bagi Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov). Scan SK penugasan HARUS asli/fotocopy yang dilegalisir.
- Meyiapkan email untuk dipergunakan sebagai username untuk mengakses aplikasi vervalpd.
1. Kunjungi laman PDSPK di https://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/index
2. Klik Menu Registrasi > Operator Sekolah > Isi Form yang tersedia > Simpan (lihat gambar berikut)
Menu Registrasi |
Form Isian |
3. Cek Status Pendaftaran pada Menu Status Pendaftaran berdasarkan email (lihat gambar berikut)
Menu cek status pendaftaran |
Menu Lupa Password |
Demikianlah tutorial tentang Cara Daftar Verval PD Untuk Operator Sekolah, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Cara Daftar Verval PD Untuk Operator Sekolah"