- Juknis TPG Tahun 2020 telah mengalami Revisi atau Perbaikan dalam beberapa poin, termasuk dalam Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2020. Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2020 wacana Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2020.
Salah satu hal yang mengalami perubahan melalui surat edaran Dirjen Pendis yakni wacana Ekuivalensi Tugas Tambahan bagi Guru yang mempunyai Tugas lain selain mengajar. Dengan adanya Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 tersebut, maka sistem Simpatika Kemenag juga mengalami perubahan-perubahan menyelaraskan dengan Revisi Juknis tersebut.
Baca Juga: Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
Sehingga dibutuhkan para Guru serta Operator Madrasah sanggup memahami isi Juknis TPG Madrasah beserta Revisinya untuk menghindari kesalahan input data pada Simpatika Kemenag yang nantinya berimbas pada kelayakan pencairan TPG Madrasah.
Baca Juga: Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020
Untuk Mengetahui Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2020 teman sanggup menyimak pada Infografis berikut:
0 Komentar untuk "Ekuivalensi Kiprah Embel-Embel Guru Simpatika 2020"