- Juknis TPG Tahun 2019 telah mengalami Revisi atau Perbaikan dalam beberapa poin, termasuk dalam Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2019. Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019.
Salah satu hal yang mengalami perubahan melalui surat edaran Dirjen Pendis adalah tentang Ekuivalensi Tugas Tambahan bagi Guru yang memiliki Tugas lain selain mengajar. Dengan adanya Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 tersebut, maka sistem Simpatika Kemenag juga mengalami perubahan-perubahan menyelaraskan dengan Revisi Juknis tersebut.
Baca Juga: Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
Sehingga diharapkan para Guru serta Operator Madrasah dapat memahami isi Juknis TPG Madrasah beserta Revisinya untuk menghindari kesalahan input data pada Simpatika Kemenag yang nantinya berimbas pada kelayakan pencairan TPG Madrasah.
Baca Juga: Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019
Untuk Mengetahui Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2019 sobat dapat menyimak pada Infografis berikut:
0 Komentar untuk "Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2019"