Format Laporan Progres Derma Rkb Subdit Sarpras Kemenag

- Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses berguru mengajar (PBM) juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu madrasah. “Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal perihal ruang belajar, daerah olah raga, daerah beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah bermain, daerah berekreasi dan berkreasi, serta sumber berguru lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi gosip dan komunikasi (PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 8).

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui banyak sekali kegiatan dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan proteksi Sarpras (planning), pelaksanaan proteksi dan akuntabilitas proteksi sarpras pada madrasah sanggup berjalan dengan baik. Di sinilah dibutuhkan pemahaman yang sama perihal paradigma administrasi pengelolaan sarana dan prasarana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.

 Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keber Format Laporan Progres Bantuan RKB Subdit Sarpras Kemenag

Pelaporan Progres penggunaan Bantuan dilakukan untuk menjamin dana Bantuan telah diterima dan dimanfaatkan dengan sempurna sasaran, sempurna jumlah, sempurna waktu dan sempurna guna oleh peserta manfaat bantuan. Selain itu, gosip atas implementasi kegiatan proteksi berjalan secara optimal. Pelaporan Progres pembangunan juga dimaksudkan sebagai materi pengambilan kebijakan dalam pengembangan sarana dan prasarana madrasah dimasa yang akan datang.

Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag


Untuk mengunduh Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag silahkan klik tautan pada kolom download berikut ini:

Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB

Lembaga peserta proteksi pemerintah wajib melakukan pengelolaan keuangan dan kegiatan sesuai petunjuk tehnis, forum yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan petunjuk tehnis dan peraturan yang berlaku maka:
  1. Jika pelanggarannya bersifat pidana dan/atau perdata, peserta proteksi dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku;
  2. Jika pelanggarannya bersifat administratif, peserta proteksi dikenakan hukuman berupa tidak akan mendapat kegiatan proteksi pada tahun yang akan datang.

Demikianlah gosip perihal Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB, biar bermanfaat!
Kami_Madrasah

Related : Format Laporan Progres Derma Rkb Subdit Sarpras Kemenag

0 Komentar untuk "Format Laporan Progres Derma Rkb Subdit Sarpras Kemenag"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)