Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) BK merupakan Indikator-indikator penilaian terhadap guru Bimbingan dan Konselin (Guru BK) oleh Kepala Sekolah untuk melakukan evaluasi guna peningkatan kinerja guru.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Aplikasi Sistem Administrasi BK (Siap-BK)
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Aplikasi Sistem Administrasi BK (Siap-BK)
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PKG adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Secara umum PKG memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Dalam Instrumen dan Lembar Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling berikut bersumber dari;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Proses penilaian Kinerja Guru BK yang dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dapat dilaksanakan dengan 2 metode, yakni Pengamatan dan Pemantauan;
- Pengamatan : Suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap cara kerja guru pada saat menyampaikan materi pembelajaran atau pembimbingan di kelas kepada peserta didik. Pengamatan terdiri dari sebelum pengamatan, selama pengamatan dan setelah pengamatan.
- Pemantauan: Suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan terhadap kegiatan guru selain pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan misalnya kehadiran guru di kelas, laporan layanan dan bimbingan konseling terkini dan disampaikan tepat waktu bagi guru BK, kehadiran guru di sekolah, pelayanan terhadap orang tua peserta didik dan lain- lain.
Kompetensi Penilaian Kinerja Guru BK
A. Kompetensi Pedagogik
- Menguasai teori dan praksis pendidikan (Pemantauan)
- Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli. Pengamatan
- Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Pemantauan
B. Kompetensi Kepribadian
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemantauan
- Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih. Pemantauan
- Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yangkuat. Pemantauan
- Menampilkan kinerja berkualitas tinggi. Pengamatan
C. Kompetensi Sosial
- Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja. Pemantauan
- Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK. Pemantauan
- Mengimplementasi kolaborasi antar profesi. Pemantauan
D. Kompetensi Profesional
- Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli. Pemantauan
- Menguasai kerangka teoretik dan praksis BK. Pengamatan dan Pemantauan
- Merancang program BK. Pemantauan
- Mengimplementasikan program BK yang komprehensif. Pengamatan
- Menilai proses dan hasil kegiatan BK. Pemantauan
Unduh Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) BK
Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) BK berikut berisikan format-format tentang Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling yang mencakup empat kompetensi sebagaimana yang diuraikan sebelumnya.
Baca Juga: Download Administrasi BK Lengkap
Silahkan mengunduh Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) BK melalui tautan berikut ini: Instrumen PKG-BK.
Demikianlah informasi tentang Instrumen dan Format PKG Bimbingan dan Konseling (BK), semoga membawa manfaat.
0 Komentar untuk "Instrumen dan Format PKG Bimbingan dan Konseling (BK)"