Isi Undang-Undang No. 40 Th 2004 Penggalan I Perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional

Jaminan sosial nasional yang dimaksud bisa jadi JKN, BPJS.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan sosial ialah salah satu bentuk santunan sosial untuk menjamin seluruh rakyat semoga sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

2. Sistem Jaminan Sosial Nasional ialah suatu tata cara penyelenggaraan aktivitas jaminan sosial oleh beberapa tubuh penyelenggaraan jaminan sosial.





3. Asuransi sosial ialah suatu prosedur pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memperlihatkan santunan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa akseptor dan/atau anggota keluarganya.

4. Tabungan wajib ialah simpanan yang bersifat wajib bagi akseptor aktivitas jaminan sosial.

5. Bantuan iuran ialah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang bisa sebagai akseptor aktivitas jaminan sosial.

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ialah tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas jaminan sosial.

7. Dana Jaminan Sosial ialah dana amanat milik seluruh akseptor yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada akseptor dan pembiayaan operasional penyelenggaraan aktivitas jaminan sosial.

8. Peserta ialah setiap orang, termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

9. Manfaat ialah faedah jaminan sosial yang menjadi hak akseptor dan/atau anggota keluarganya.

10. Iuran ialah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

11. Pekerja ialah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.






12. Pemberi kerja ialah orang perseorangan, pengusaha, tubuh aturan atau badanbadan lainnya yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

13. Gaji atau upah ialah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

14. Kecelakaan kerja ialah kecelakaaan yang terjadi dalam kekerabatan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju daerah kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

15. Cacat ialah keadaan berkurangnya atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota tubuh yang secara eksklusif atau tidak eksklusif mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

16. Cacat total tetap ialah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melaksanakan pekerjaan.

sumber:
bpjs

Related : Isi Undang-Undang No. 40 Th 2004 Penggalan I Perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional

0 Komentar untuk "Isi Undang-Undang No. 40 Th 2004 Penggalan I Perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)