Juknis Banpres (Bantuan Talenta Dan Prestasi) Madrasah Tahun 2020

- BANPRES ialah Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Tahfidzul Qur'an pada Madrasah serta Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah Tahun 2020. Program ini merupakan aktivitas dari Direkorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam surat pengantar Juknis BANPRES Tahun 2020 disebutkan bahwa Program ini merupakan upaya untuk menawarkan dukungan dan kesempatan kepada siswa Madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/olimpiade/perlombaan/kegiatan.

 BANPRES ialah Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2020

Prasyarat Penerima Bantuan BANPRES Tahun 2020


1. Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi


  • Siswa Madrasah/Sekolah sebagai akseptor KSM tingkat nasional tahun 2020;
  • Siswa Madrasah/Sekolah sebagai pemenang/juara pada KSM tingkat provinsi Tahun 2020 tetapi tidak sebagai akseptor KSM tingkat Nasional tahun 2020, dengan prasayarat sebagai berikut; (a) Mempunyai Piagam Penghargaan dan atau Medali yang telah diperoleh pada KSM tingkat Provinsi tahun 2020; dan (b) Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama tingkat Provinsi.
  • Dalam hal dana santunan masih tersedia, dana Bantuan Bakat dan Prestasi sanggup diberikan kepada siswa madrasah yang memiliki prestasi dan talenta tertentu tingkat Nasional atau internasional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Piagam yang ditetapkan oleh forum profesional dan Kredibel; dan/atau 
  • Pemberian santunan pada poin diatas dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.


2. Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah


  • Pada Tahun 2020 masih aktif sebagai siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliayh (MA).
  • Memiliki prestasi dibidang Hafalan al-Qur'an dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga/Pondok Pesantren/Madrasah. Untuk siswa MI minimal hafal 3 (tiga) Juz, siswa MTs minimal hafal 5 (lima) Juz, dan siswa MA minimal hafal 10 (sepuluh) Juz; dan
  • Melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah yang pertanda bahwa siswa tersebut benar-benar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliayh (MA) dan telah menghafal al-Qur'an dan disertai Juz yang telah dihafal.


3. Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasahdi Bidang Tertentu 


  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Tercatat sebagai siswa Madrasah;
  • Mengisi dan Mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
  • Memiliki; a) piagam penghargaan dan atau medali yang diperoleh dalam kompetisi/olimpiade/perlombaan/kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh forum diluar Kementerian Agama RI pada tingkat Nasioanl atau Internasional; atau b) hasil karya penemuan teknologi; dan 
  • Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Download Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2020


Untuk selengkapnya terkait BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2020, Bapak/Ibu sanggup mengunduhnya dalam tautan-tautan berikut ini:

Surat Usulan BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2020
Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2020

Demikianlah info terkait Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2020, biar menawarkan manfaat untuk putra putri Madrasah.
Kami_Madrasah

Related : Juknis Banpres (Bantuan Talenta Dan Prestasi) Madrasah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Banpres (Bantuan Talenta Dan Prestasi) Madrasah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)