- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Republik Indonesia Kamarudin Amin telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2018 tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018. Keputusan yang disahkan di Jakarta Pada tanggal 04 Januari 2018 tersebut merupakan usaha dari pemerintah untuk:
- Meningkatkan kualitas pembelaj aran dan prestasi belajar pesertadidik;
- Memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
- Meningkatkan kesejahteraan guru.
Adapun sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Terraga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
- Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan latau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur daiam Petunjuk Teknis ini.
- Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).
Sobat berikut adalah Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018 yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut:
Pengantar Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2018
Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns RA Dan Madrasah Tahun 2018"