- Sobat Perencanaan pembelajaran adalah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Penysusunan RPP Pada Madrasah, RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
1. Silabus,
2. Kompetensi Dasar,
3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
4. Ciri khas pembelajaran abad 21, yang meliputi:
- Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
- Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
- Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide baru orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
- High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
5. RPP mencakup:
- Identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester;
- Alokasi waktu;
- KI, KD, indikator pencapaian kompetensi;
- Materi pembelajaran;
- Kegiatan pembelajaran;
- Penilaian; dan
- Media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Langkah Penyusunan RPP
Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, langkah-langkah yang harus dilakukan seorang pendidik Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Penysusunan RPP Pada Madrasah adalah sebagi berikut:
- Menganalisis silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4) penilaian pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar;
- Merumuskan tujuan pembelajaran;
- Merumuskan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
- Menentukan materi/tema, sub materi/sub tema pembelajaran;
- Menentukan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema pembelajaran dan karakteristik peserta didik, serta Iingkungan belajar;
- Menjabarkan kegiatan pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan integrasi pembelajaran kompetensi abad 21;
- Menentukan media, alat, bahan dan sumber belajar; dan
- Menentukan jenis penilaian dan teknik penilaian yang dilengkapi dengan rubrik.
Download Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah
Berikut adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduhnya silahkan klik tautan berikut:
Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah
Download RPP Akidah Akhlak MI Kurikulum 2013
Demikianlah informasi tentang Kumpulan RPP Akidah Akhlak MI Kurikulum 2013, semoga bermanfaat untuk guru-guru Madrasah. Madrasah Hebat Bermartabat.
0 Komentar untuk "Kumpulan RPP Akidah Akhlak MI Kurikulum 2013 "