Telah kita ketahui bersama bahwa ada yang berbeda dengan peraturan kepulisian di Indonesia, yang mana sebelumnya lampu sepeda motor tak boleh menyala (dianjurkan), namun kini wajib menyala di siang hari.
Siapa saja yang berkendara tidak mengikuti hukum ini, maka siap-siap akan disemprit pak pulisi saat melintasi daerah-daerah tertib berlalu lintas.
Dahulu, saat ada orang yang naik sepeda motor dan lupa mematikan lampu utama motornya, maka beliau akan diperingatkan kendaraan lainnya semoga mematikan lampu dengan arahan tertentu.
Namun kini kebalikannya, lampu harus dan wajib menyala. Kontan saja ada banyak warga yang mengeluh dan saya mendengarnya di warkop-warkop pinggir jalan.
Belum lagi ada yang terkena tilang dan sebagainya.
Perlu diketahui bahwa pak pulisi mengadakan hukum tersebut ternyata demi keselamatan pengendara juga. Makara salah satu safety yang harus ditaati.
Imbasnya, kendaraan bekerja ekstra sebab lampu harus menyala seharian. Lampu putus ya seringlah terjadi dan itu membawa berkah kepada penjual lampu.
Siapa saja yang berkendara tidak mengikuti hukum ini, maka siap-siap akan disemprit pak pulisi saat melintasi daerah-daerah tertib berlalu lintas.
Dahulu, saat ada orang yang naik sepeda motor dan lupa mematikan lampu utama motornya, maka beliau akan diperingatkan kendaraan lainnya semoga mematikan lampu dengan arahan tertentu.
Namun kini kebalikannya, lampu harus dan wajib menyala. Kontan saja ada banyak warga yang mengeluh dan saya mendengarnya di warkop-warkop pinggir jalan.
Belum lagi ada yang terkena tilang dan sebagainya.
Perlu diketahui bahwa pak pulisi mengadakan hukum tersebut ternyata demi keselamatan pengendara juga. Makara salah satu safety yang harus ditaati.
Imbasnya, kendaraan bekerja ekstra sebab lampu harus menyala seharian. Lampu putus ya seringlah terjadi dan itu membawa berkah kepada penjual lampu.
0 Komentar untuk "Lampu Motor Di Siang Hari Wajib Menyala"