Linieritas Ijazah Guru Bersertifikat Pendidik telah diatur dalam peraturan terbaru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Permendikbud yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2020 tersebut mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Dalam Pasal II disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2020.
Setiap guru yang sudah sertifikasi diwajibkan untuk mengisi data kualifikasi akademik S1 yang legal di Simpatika Kemenag mulai Semester 2 Tahun 2020 sesuai dengan jadwal studi yang tercantum dalam ijazah yang digunakan, jikalau mempunyai lebih dari 1 ijazah S1 masukkan ijazah yang hendak digunakan.
Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D4 Guru Bersertifikat Pendidik Kemenag berprinsip pada beberapa poin berikut:
Bapak/Ibu berikut yaitu Permendikbud No 16 Tahun 2020 beserta dengan salinannya untuk setiap jenjang yang sanggup diunduh melalui tautan-tautan berikut ini:
Demikianlah warta perihal Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16 Tahun 2020, semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah
Permendikbud yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2020 tersebut mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Baca Juga: Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020
Dalam Pasal II disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2020.
Prinsip Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D4 Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai KMA 890 Tahun 2020
Setiap guru yang sudah sertifikasi diwajibkan untuk mengisi data kualifikasi akademik S1 yang legal di Simpatika Kemenag mulai Semester 2 Tahun 2020 sesuai dengan jadwal studi yang tercantum dalam ijazah yang digunakan, jikalau mempunyai lebih dari 1 ijazah S1 masukkan ijazah yang hendak digunakan.
Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D4 Guru Bersertifikat Pendidik Kemenag berprinsip pada beberapa poin berikut:
- Guru yang sudah mempunyai akta pendidik
- Sertifikat pendidik mata pelajaran umum sesuai dengan lampiran 1-5 Permendikbud No. 16 Tahun 2020
- Ijazah harus kualifikasi akademik S1/D-IV, walaupun mempunyai ijazah S2 atau S3, sesuai peraturan yang menjadi dasar yaitu tetap ijazah S1/D-IV
- Pastikan keabasahan prodi ijazah dengan menyidik secara online pada laman https://forlap.ristekdikti.go.id/prodi dan https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa
- Jika tidak ditemukan pada laman dikti semoga melampirkan surat keabsahan dari L2 Dikti (dulu Kopertis) dan discan untuk diupload dijadikan satu image bersama file ijazah.
- Guru yang sudah bersertifikat pendidik namun kualifikasi ijazah S1 tidak linier maka tidak perlu galau, sebab tidak menghalangi guru untuk mendapat Tunjangan Profesi sesuai peruntukan akta pendidiknya
- Guru tidak perlu untuk kuliah lagi untuk menyesuaikan prodi S1 dengan Sertifikat pendidiknya
Download Permendikbud No 16 Tahun 2020
Bapak/Ibu berikut yaitu Permendikbud No 16 Tahun 2020 beserta dengan salinannya untuk setiap jenjang yang sanggup diunduh melalui tautan-tautan berikut ini:
- Permendikbud No 16 Tahun 2020
- Lampiran I – Salinan Jenjang TK
- Lampiran II – Salinan Jenjang SD
- Lampiran III – Salinan Jenjang SMP
- Lampiran IV – Salinan Jenjang SMA
- Lampiran V – Salinan Jenjang SMK
Demikianlah warta perihal Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16 Tahun 2020, semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah
1 Komentar untuk "Linieritas Ijazah Guru Bersertifikat Pendidik Kemenag"
Assalamualaikum ijin bertanya...saya keterima p3k thp1,mapel Pai dan punya serdik TIK,apakah TPG saya bisa dicairkan trims