Syarat Dan Ketentuan Un Perbaikan (Unp) Tahun 2020

- Berdasarkan POS UN Tahun 2020, UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi penerima UN SMA/SMK/sederajat yang belum mengikuti UN pada bulan April 2020 alasannya yaitu alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Pelaksanaan UNP akan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK). Calon penerima UNP sanggup mengakses gosip ihwal UNP dan melaksanakan registrasi di laman http://unp.kemdikbud.go.id , yang sanggup diakses menjelang registrasi dibuka.

 UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi penerima UN Sekolah Menengan Atas Syarat dan Ketentuan UN Perbaikan (UNP) Tahun 2020

Hasil UN Perbaikan dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Bagi penerima yang memperbaiki nilai, SHUN Perbaikan memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Kemudian bagi penerima yang tidak lengkap mata ujiannya (UN Susulan), SHUN hanya memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti

Syarat dan Ketentuan pelaksanaan UNP Tahun 2020

Berikut yaitu Syarat dan Ketentuan pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan Tahun 2020 yang bersumber dari POS UN Tahun Pelajaran 2020/2020;

A. Peserta

Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:

  1. Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2020/2020 yang telah terdaftar sebagai penerima ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2020 alasannya yaitu alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau
  2. peserta UN Tahun Pelajaran 2020/2020 atau 2020/2020 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan;

B. Persyaratan
  1. Peserta SMA/MA dan SMK/MAK wajib memenuhi persyaratan penerima UN menurut ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah: a). Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK/MAK); b). Peserta UN tahun 2020/2020 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memperlihatkan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (misalnya sakit) yang diketahui oleh sekolah/madrasah asal; c). Memiliki nomor penerima ujian (kartu penerima ujian).
  2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki: a). Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan b). Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
  3. Peserta Paket C/Ulya yang tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) UN Tahun Pelajaran 2020/2020 namun belum mengikuti UN pada bulan April 2020.

C. Pendaftaran
  1. Peserta UN tahun pelajaran 2020/2020 atau 2020/2020 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2020/2020 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
  2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).

Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran

Calon penerima ujian SMA/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan dan calon penerima UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan mekanisme sebagai berikut; 

  1. Calon penerima mengakses gosip registrasi di laman http://unp.kemdikbud.go.id.; 
  2. Calon penerima menentukan lokasi daerah pelaksanaan UN; 
  3. Calon penerima mendaftarkan diri secara eksklusif ke satuan pendidikan daerah pelaksanaan UN yang dipilih. 
  4. Calon penerima menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi penerima baru. 
  5. Petugas registrasi pada satuan pendidikan melaksanakan verifikasi calon penerima dengan cara menilik keabsahan dan/atau kesesuaian: Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir, SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN, pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri penerima dikala mendaftar; dan kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi penerima baru. 
  6. Petugas registrasi pada satuan pendidikan memasukkan data calon penerima pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id memakai user dan password petugas; 2) memasukkan data nomor UN calon penerima UN; 3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta; penerima yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, penerima UN SMA/MA sederajat Tahun Pelajaran 2020/2020 yang gres pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan. 4) mencetak kartu penerima ujian; 5) melekat pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu penerima ujian; 6) menandatangani kartu penerima ujian; dan 7) menyerahkan kartu penerima ujian ke peserta.
  7. Peserta login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id memakai user dan password yang tercantum di kartu penerima ujian, untuk: 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi gosip surel/email dan/atau nomor HP.

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan

  1. Provinsi memutuskan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan menurut proposal dari Kabupaten/Kota yang meliputi unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan.
  2. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam memutuskan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan.
  3. Satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan sanggup melaksanakan UN untuk perbaikan jenjang SMA/MA, SMK, dan UN Paket C/Ulya.
  4. Jika kapasitas komputer tidak sanggup melayani sejumlah penerima UN pada waktu yang ditentukan, maka sebagian penerima sanggup melaksanakan UN di satuan pendidikan yang terdekat.

Pelaksanaan UNP Tahun 2020

  1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.
  2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2020/2020.
  3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN; a). Bagi penerima yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya; b). Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.

Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan

Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2020 akan diselenggarakan pada bulan Juli dengan dua pilihan jadwal, yaitu pada Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2020, atau Jumat-Minggu, 27-29 Juli 2020. 

Mata Ujian

  1. Peserta yang mengikuti sebagian mata ujian hanya menempuh mata ujian yang belum diikuti.
  2. Peserta yang memperbaiki nilai UN sanggup menempuh mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).


Related : Syarat Dan Ketentuan Un Perbaikan (Unp) Tahun 2020

0 Komentar untuk "Syarat Dan Ketentuan Un Perbaikan (Unp) Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)