Isi Peraturan Daerah Pekat Tahun 2010

Warung milik Bu Saeni gigerebek beberapa hari yang lalu. Tidak boleh menjual nasi selama bulan bulan pahala kecuali di atas jam 4 sore saja.

PEKAT kependekan dari Penyakit Masyarakat.

Sesuai dengan Perda 2/2010 ihwal PEKAT berbunyi:

(1) Setiap orang tidak boleh merokok, makan, minum di kawasan umum atau kawasan yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadan.




(2) Setiap orang tidak boleh menjadi backing bagi kawasan yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

(3) Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang kuliner tidak boleh menyediakan kawasan dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan.

sumber:
jpnn.com

Related : Isi Peraturan Daerah Pekat Tahun 2010

0 Komentar untuk "Isi Peraturan Daerah Pekat Tahun 2010"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)