Menginjak Al Qur'an, Dipotret Temannya, Kemudian Diunggah Ke Medsos

Kini pelaku itu sudah diamankan pihak Polres Pasbar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku penginjakan Quran di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, pada Minggu (14/6).

Nama pelaku Capry Nanda, 20, eks pelajar, warga Kampung Tangah Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group) di lapangan, ketika muncul gambar agresi dugaan menginjak kitab suci ummat Islam itu, tim bentukan gubernur eksklusif melaksanakan koordinasi dengan staf Walinagari Sungai Aur (Darimal) dan warga Sungai Aur (Lisman). Keberadaan Capry Nanda sanggup diketahui dan eksklusif dimintai keterangan.

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kejadian itu berawal pada 12 Juni 2016 sekitar pukul 23.20 di Mushalla Al-Ikhlas Kampung Tangah, Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Capri Nanda bersama empat orang temannya berada di Mushalla Al Ikhlas tersebut.




Lalu pelaku melaksanakan agresi memperagakan menginjak Quran yang difoto oleh Andri dengan maksud bercanda dan main-main.

Pengakuan yang bersangkutan, Quran tersebut belum sempat diinjak. Selanjutnya pada pukul 23.40, pelaku memasukan posting tersebut dengan menciptakan Tulisan "Jangan tiru adengan ini bro".

Dalam pengakuannya Capry Ananda meratapi perbuatannya dan tidak menduga akan menjadi ramai pemberitaannya. Adapun 4 orang sahabat pelaku Capry Ananda yang berada di Mushalla Al Ikhlas tersebut ialah Andri (yang memotret agresi Capry Ananda), 22, eks pelajar, orang tuanya diketahui berjulukan Rudi dan Eli. Kedua, Heru Harimanjaro Batubara, 20,eks pelajar. Orang bau tanah laki Alm Sunar Batubara dan Yurhanis.

Selanjutnya, Alfi,20, eks pelajar, dengan orangtua pria Jamal. Terakhir Iyus, 23, eks pelajar dengan orang bau tanah pria Alm Rusdan.

Kepala Kesbangpol Pasbar Yudesri menyampaikan, Capry Nanda dan kawannya, mengaku menyesal. Kepada tim pengusut, pelaku menyampaikan dirinya sadar dalam melaksanakan itu tidak dalam imbas alkohol atau narkoba.

“Namun demikian atas perbuatanya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk mengindari perbuatan yamg tidak kita inginkan,” ungkap Yudesri.

Wali Nagari Sungai Aur Erwin mengatakan, tindakan pelaku dilarang dianggap sepele dikarenakan telah meresahkan umat Islam di manapun berada.

Pihak Walinagari menyerahkan kasus tersebut ke pihak polisian untuk diamankan dan proses lebih lanjut untuk menghindari adanya agresi massa yang tidak terima terhadap agresi pelaku.

“Saya menduga kemungkinan mereka melaksanakan agresi tersebut di bawah imbas alcohol atau narkoba,” katanya.

Waka Polres Pasaman Barat Kompol Rendra Eko Cahyono dan Kasat Reskrim AKP Riko menyampaikan, pelaku bersama 4 orang rekannya diamankan di Polres Pasaman Barat alasannya ialah gosip menginjak Quran tersebut telah menjadi gosip nasional.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pasbar dalam upaya investigasi lebih lanjut. Namun yang terang perbuatanya itu kita kenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE n No 11 tahun 2008 JO pasal 156 karakter a, KUHP, wacana Tindakan Penistaan Agama dengan bahaya sekitar 6 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

sumber:
jpnn.com

Related : Menginjak Al Qur'an, Dipotret Temannya, Kemudian Diunggah Ke Medsos

0 Komentar untuk "Menginjak Al Qur'an, Dipotret Temannya, Kemudian Diunggah Ke Medsos"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)