Tahun 2015: Non Muhrim Dihentikan Berboncengan Motor

Aturan yang mengejutkan sekali buatku. Meskipun akan mengantar orang sakit untuk pergi ke rumah sakit apa harus membuawa surat dari rt dan rw dulu, apakah malah tidak kasihan dengan si penderita ya. Ada-ada saja.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, akan memberlakukan Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), mulai 2015.

"Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya ihwal pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam. Misalnya, pasangan non muhrim tidak boleh berkeliaran, berdua-duaan serta berpasang-pasangan," ungkap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, yang dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin.

Kata Abdullah, Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat, sangat penting diterapkan di Aceh Utara. “Kemungkinan sesudah dibahas nantinya, qanun itu akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang,” cetus mantan Sekretaris KIP Aceh Utara ini.

Dia menyebut, qanun itu untuk kesempurnaan aturan aturan materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003, ihwal Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 ihwal maisir (perjudian) dan qanun nomor 14 tahun ihwal khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.

Menurutnya, pelaksanaan dan training dalam Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu berdasarkan, keislaman, keadilan, kebenaran, kemanusian, keharmonisan, ketertiban dan keamanan, ketentraman, kekeluargaan, kemanfaatan, kedamaian, permusyawaratan dan kemaslahatan umum.

Kemudian, tatacara berpakaian yang sesuai dengan Syariat Islam. Diwajibkan berpakaian yang tidak ketat, tidak menampakkan warna dan bentuk aurat. Khususnya, perempuan diwajibkan memakai jilbab dan untuk pria tidak boleh memakai celana pendek.

Selanjutnya, dalam rancangan qanun itu juga mengatur tatacara berkendaraan sesuai ketentuan Syariat Islam. Dilarang berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Bukan hanya itu, juga tidak boleh bermesraan antara laki dan perempuan di dalam kendaraan beroda empat dan sejenisnya.

Kini rancangan qanun tersebut masih terus dilakukan pembahasan oleh DPRK Aceh Utara. Bahkan, baru-baru ini dewan setempat juga telah menggelar Publik Hearing. Hadir dalam program itu, Asisten I Setdakab, Anwar Adlin, anggota DPRK Ismed Nur Aj Hasan, Tgk. Fauzan Hamzah, Sekwan Abdullah Hasbullah, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM dan permintaan lainnya.

sumber: jpnn.com

Related : Tahun 2015: Non Muhrim Dihentikan Berboncengan Motor

0 Komentar untuk "Tahun 2015: Non Muhrim Dihentikan Berboncengan Motor"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)