Informasi ini yaitu resmi yang saya kutip dari polri.go.id
Kalau ada yang salah, kemungkinan yaitu kesalahan saya sendiri saat mengetik di blog ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM orisinil yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 perihal jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
sumber:
www.polri.go.id
Kalau ada yang salah, kemungkinan yaitu kesalahan saya sendiri saat mengetik di blog ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM orisinil yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 perihal jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
sumber:
www.polri.go.id
0 Komentar untuk "Persyaratan Dan Biaya Perpanjangan Sim A Dan Sim C"