Tahun ini, honor PNS mengalami kenaikan.
Adanya perubahan honor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014.
Mundak kok terus ...
Kenaikannya sebesar enam persen dari honor awal.
Dikatakannya, dengan adanya kenaikan enam persen tersebut, honor yang diterima masing-masing PNS akan berbeda nantinya, sesuai pangkat dan golongan. Sebenarnya, kenaikan ini diberlakukan semenjak awal Januari lalu. Namun, kami gres mendapatkan PP-nya.
Karena itu, sehabis ada dananya, kenaikan honor enam bulan yang telah berlalu akan dibayarkan dengan cara dirapel. Pembayaran kenaikan honor ini memakai dana alokasi umum (DAU) dari APBN.
Biasanya, dana akan dicairkan melalui APBN Perubahan yang gres dilaksanakan Agustus mendatang. Yang jelas, sisa kenaikan honor itu akan diberikan secara rapel sekitar bulan Juli-Agustus.
Masih kata Zulfan, jumlahnya yang dibayarkan tergantung masa kerja PNS dan golongan. Jika dihitung dengan angka, maka rata-rata kenaikan honor sekitar Rp200 ribu.
Untuk diketahui, honor PNS golongan II berkisar Rp1,8 juta-Rp3 juta. Golongan III berkisar Rp2,3 juta-Rp4,3 juta, dan golongan IV berkisar Rp2,7 juta-Rp5,3 juta.
sumber:
jpnn.com
tempo.co
Adanya perubahan honor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014.
Mundak kok terus ...
Kenaikannya sebesar enam persen dari honor awal.
Dikatakannya, dengan adanya kenaikan enam persen tersebut, honor yang diterima masing-masing PNS akan berbeda nantinya, sesuai pangkat dan golongan. Sebenarnya, kenaikan ini diberlakukan semenjak awal Januari lalu. Namun, kami gres mendapatkan PP-nya.
Karena itu, sehabis ada dananya, kenaikan honor enam bulan yang telah berlalu akan dibayarkan dengan cara dirapel. Pembayaran kenaikan honor ini memakai dana alokasi umum (DAU) dari APBN.
Biasanya, dana akan dicairkan melalui APBN Perubahan yang gres dilaksanakan Agustus mendatang. Yang jelas, sisa kenaikan honor itu akan diberikan secara rapel sekitar bulan Juli-Agustus.
Masih kata Zulfan, jumlahnya yang dibayarkan tergantung masa kerja PNS dan golongan. Jika dihitung dengan angka, maka rata-rata kenaikan honor sekitar Rp200 ribu.
Untuk diketahui, honor PNS golongan II berkisar Rp1,8 juta-Rp3 juta. Golongan III berkisar Rp2,3 juta-Rp4,3 juta, dan golongan IV berkisar Rp2,7 juta-Rp5,3 juta.
sumber:
jpnn.com
tempo.co
0 Komentar untuk "Tahun Ini Honor Pns Mengalami Kenaikan"