Terbersit kata tanya juga bagaimana bila kedaaan berdesak-desakan ketika melempar jumrah ini. Bolehkah diwakilkan saja dengan menawarkan upah sukarela?
Apalagi jikalau kita melihat para jamaah wanita, seakan kasihan juga jikalau melihat mereka berdesak-desakan, saling sikut sana sini sehingga sanggup menciptakan seorang perempuan menjadi pingsan. Bisa jadi demikian kan.
Belum lagi jikalau keadaan ketika itu si perempuan tadi tidak fit badannya kala melempar jumrah.
Demi alasan meminimalkan perilaku-perilaku yang tidak terpuji terhadap perempuan yang sering terjadi ketika jumrah.
Dari beberapa pendapat, memang lempar jumrah ini tak sanggup diwakilkan kecuali ada udzur. Sebaiknya jikalau sehat ya dilempar sendiri jangan diwakilkan.
Namun jikalau sedang sakit, sanggup diwakilkan.
Apalagi jikalau kita melihat para jamaah wanita, seakan kasihan juga jikalau melihat mereka berdesak-desakan, saling sikut sana sini sehingga sanggup menciptakan seorang perempuan menjadi pingsan. Bisa jadi demikian kan.
Belum lagi jikalau keadaan ketika itu si perempuan tadi tidak fit badannya kala melempar jumrah.
Demi alasan meminimalkan perilaku-perilaku yang tidak terpuji terhadap perempuan yang sering terjadi ketika jumrah.
Dari beberapa pendapat, memang lempar jumrah ini tak sanggup diwakilkan kecuali ada udzur. Sebaiknya jikalau sehat ya dilempar sendiri jangan diwakilkan.
Namun jikalau sedang sakit, sanggup diwakilkan.
0 Komentar untuk "Bolehkah Melempar Jumrah Diwakilkan"