STNK kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang berisi data dan keterangan dari kendaraan bermotor milik kalian.
Kaprikornus pusing kan kalau surat tersebut hilang, belum lagi kalau ada pak polisi yang mencegat, sebagai insan biasa niscaya akan merasa was-was, belum tentu takiut loh meskipun ada yang mencicipi demikian.
Cukup gampang dan murah biayanya hanya sekitar 50 ribu rupiah saja.
Persiapan cara mengurus STNK yang hilang sebagai berikut ada data yang mesti disiapkan sebagai berikut
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB orisinil maupun foto copy juga harus anda bawah.
Prosedur perihal pengurusan dengan 8 butir prosedur.
Demikianlah cara mengurus STNK yang hilang. Praktis dan murah tapi kalau dapat jangan hilang ya.
Sumber :
Divisi Humas Mabes POLRI
agungngurah.blogspot.com
Kaprikornus pusing kan kalau surat tersebut hilang, belum lagi kalau ada pak polisi yang mencegat, sebagai insan biasa niscaya akan merasa was-was, belum tentu takiut loh meskipun ada yang mencicipi demikian.
Cukup gampang dan murah biayanya hanya sekitar 50 ribu rupiah saja.
Persiapan cara mengurus STNK yang hilang sebagai berikut ada data yang mesti disiapkan sebagai berikut
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB orisinil maupun foto copy juga harus anda bawah.
Prosedur perihal pengurusan dengan 8 butir prosedur.
- Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, sehabis itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, contohnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan gres di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Jika motor anda belum motor anda belum melaksanakan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi bila anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
- Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
- Anda tinggal menunggu jadi, lalu pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
- Selesai.
Demikianlah cara mengurus STNK yang hilang. Praktis dan murah tapi kalau dapat jangan hilang ya.
Sumber :
Divisi Humas Mabes POLRI
agungngurah.blogspot.com
0 Komentar untuk "Syarat Dan Mekanisme Mengurus Stnk Yang Hilang"