Tugas Dan Fungsi Satpol Pp

Satpol PP kependekan dari Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu ketertiban umum di Indonesia serta membantu menegakkan Peraturan Daerah kawasan supaya dapat berjalan dengan baik.


Pasal 2
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kiprah :

a. memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum;
b. menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
c. melakukan sebagian urusan pemerintahan bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, manajemen keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian.




Pasal 3
Untuk menyelenggarakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki fungsi :

a. penyusunan agenda dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dengan pegawapemerintah Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya.

sumber: surabaya.go.id

Related : Tugas Dan Fungsi Satpol Pp

0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Satpol Pp"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close