Satpol PP kependekan dari Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu ketertiban umum di Indonesia serta membantu menegakkan Peraturan Daerah kawasan supaya dapat berjalan dengan baik.
Pasal 2
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kiprah :
a. memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum;
b. menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
c. melakukan sebagian urusan pemerintahan bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, manajemen keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian.
Pasal 3
Untuk menyelenggarakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki fungsi :
a. penyusunan agenda dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dengan pegawapemerintah Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya.
sumber: surabaya.go.id
Pasal 2
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kiprah :
a. memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum;
b. menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
c. melakukan sebagian urusan pemerintahan bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, manajemen keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian.
Pasal 3
Untuk menyelenggarakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki fungsi :
a. penyusunan agenda dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dengan pegawapemerintah Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya.
sumber: surabaya.go.id
0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Satpol Pp"