Bagi anda yang akan menciptakan Surat Izin Mengemudi (SIM), ada persyaratan gres untuk sanggup mendapatkannya, yakni foto copy kartu keluarga (KK).
Kanit Reg Iden Polrestabes Bandung AKP Asep Saepudin mengatakan, persyaratan ini sudah diberlakukan dalam beberapa waktu kemudian ibarat yang diperintahkan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan berlaku untuk seluruh Polrestabes, Polresta/Polres di Indonesia.
"Ini syarat gres dalam pengajuan pengendara dalam mendapat surat izin mengemudi dan sudah diberlakukan dalam beberapa waktu yang lalu," jelasnya ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung, kemarin.
Lebih lanjut Asep menuturkan persyaratan yang lainnya masih sama ibarat syarat terdahulu ialah KTP yang artinya sang pemohon minimal berusia 17 tahun untuk sanggup mendapat SIM.
"Sesuai dengan Perkap Nomor 9 tahun 2012. Persyaratan manajemen membawa KTP yang masih berlaku, foto copy kartu keluarga, dan akte kelahiran. Bagi yang lahir tahun 1995-1996 harus melampirkan akte kelahiran asli. Jika di bawah 1995-1996 harus dilengkapi juga KTP dan KK asli. Kemudian pemohon dipastikan sehat jasmani dan rohani, kesehatan fisik ibarat mata, jantung, dan paru-paru," ucapnya.
Salah satu alasan mengapa para pemohon harus melampirkan kartu keluarga, hal tersebut guna mengantisipasi dari pemalsuan KTP ketika mengajukan SIM dengan alasan alasannya usia belum mencukupi untuk mendapat SIM.
"Kita perlu antisipasi, sehingga perlu melampirkan KK semoga tidak ada pemohon yang belum cukup umur, dan harusnya dihentikan berkendara," tegasnya.
Selain itu, beliau mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang bau tanah semoga lebih memantau dan mengawasi putra-putrinya yang masih dibawah umur untuk tidak membawa kendaraan bermotor alasannya berbahaya.
"Terus pantau, apabila anak ingin punya sim diberi kode semoga menunggu sampai umurnya tepat. Karena banyak kasus kecelakaan diakibatkan para pengendara dibawah umur," pungkasnya.
sumber:
jpnn.
Kanit Reg Iden Polrestabes Bandung AKP Asep Saepudin mengatakan, persyaratan ini sudah diberlakukan dalam beberapa waktu kemudian ibarat yang diperintahkan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan berlaku untuk seluruh Polrestabes, Polresta/Polres di Indonesia.
"Ini syarat gres dalam pengajuan pengendara dalam mendapat surat izin mengemudi dan sudah diberlakukan dalam beberapa waktu yang lalu," jelasnya ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung, kemarin.
Lebih lanjut Asep menuturkan persyaratan yang lainnya masih sama ibarat syarat terdahulu ialah KTP yang artinya sang pemohon minimal berusia 17 tahun untuk sanggup mendapat SIM.
"Sesuai dengan Perkap Nomor 9 tahun 2012. Persyaratan manajemen membawa KTP yang masih berlaku, foto copy kartu keluarga, dan akte kelahiran. Bagi yang lahir tahun 1995-1996 harus melampirkan akte kelahiran asli. Jika di bawah 1995-1996 harus dilengkapi juga KTP dan KK asli. Kemudian pemohon dipastikan sehat jasmani dan rohani, kesehatan fisik ibarat mata, jantung, dan paru-paru," ucapnya.
Salah satu alasan mengapa para pemohon harus melampirkan kartu keluarga, hal tersebut guna mengantisipasi dari pemalsuan KTP ketika mengajukan SIM dengan alasan alasannya usia belum mencukupi untuk mendapat SIM.
"Kita perlu antisipasi, sehingga perlu melampirkan KK semoga tidak ada pemohon yang belum cukup umur, dan harusnya dihentikan berkendara," tegasnya.
Selain itu, beliau mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang bau tanah semoga lebih memantau dan mengawasi putra-putrinya yang masih dibawah umur untuk tidak membawa kendaraan bermotor alasannya berbahaya.
"Terus pantau, apabila anak ingin punya sim diberi kode semoga menunggu sampai umurnya tepat. Karena banyak kasus kecelakaan diakibatkan para pengendara dibawah umur," pungkasnya.
sumber:
jpnn.
0 Komentar untuk "Sekarang Bikin Sim Harus Punya Kk, Peraturan Baru"