Menimbang : a. bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam keadaan khusus; b. bahwa penerapan kurikulum pada masa keadaan khusus sebagaimana dikontrol dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2023 perihal Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum sanggup menangani ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b perlu pastikan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
Silahkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2023 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Selanjutnya (baca....)
Selanjutnya....
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2023
Selanjutnya Baca disini
Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)
0 Komentar untuk "Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran"