Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Standar Proses yaitu standar minimal proses pembelajaran menurut jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk meraih standar kompetensi lulusan. (Pasal 1 ayat 1)
Pasal 2 ayat (1): Standar Proses digunakan selaku pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menyebarkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan rencana pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran; dan c. analisa proses pembelajaran.
Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar
Pasal 7 ayat (1): Cara untuk meraih tujuan belajar dilaksanakan lewat taktik pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman berguru yang berkualit; (2) Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman berguru yang bermutu dilaksanakan dengan:
- memberi potensi untuk menerapkan bahan pada permasalahan atau konteks nyata;
- mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
- mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
- menggunakan perangkat teknologi gunjingan dan komunikasi.
Selanjutnya lebih lengkap:
Silahkan download (baca disini
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
Bacaan Lainnya
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MTs Versi 08.2023
Selanjutnya Baca disini
Apk Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs (PK Guru 360 Derajat)
(PK Guru 360 Derajat)
0 Komentar untuk "Standar Proses Tahun 2024"