Aplikasi Penilaian Kinerja Guru
Sesuai dengan PERMENEGPAN-RB Tahun 2023, Guru wajib dinilai kinerjanya lewat PKG (Penilaian Kinerja Guru). Sebagaimana sudah kita lakukan bareng bahwa analisa PKG dilaksanakan pada masa analisa 1 Januari s.d. 31 Desember.
Dalam melakukan PKG, Kepala Sekolah sanggup dibantu oleh guru senior yang sudah mempunyai pepamahan utuh wacana PKG (memiliki akta selaku assesor). Pada jenjang SD kebanyakan analisa masih terjangkau dilaksanakan oleh Kepala Sekolah saja. Seorang Penilai sanggup menganggap 5-10 guru per tahun. Untuk Kepala Sekolah dinilai oleh Pengawas, oleh alasannya merupakan itu secepatnya berkoordinasi.
PKG merupakan cerminan kinerja guru dalam melakukan pembelajaran. Oleh alasannya merupakan itu, biar tidak salah dalam memamerkan nilai, mohon kembali dicermati ketentuan-ketentuannya pada Buku 2 Pedoman PK Guru. Hasil analisa biar secepatnya dituangkan dalam dokumen sesuai dengan format yang ditentukan.
Pada final bulan November s.d. Desember hasil PKG Tahun berlangsung biar disarankan pada PAK Tahun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya download disini.
Apk PKGuru 360 Derajat (PAKT PKG SMP)
Aplikasi ini didesain untuk mempermudah Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung, menyeleksi dan tentukan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain menurut Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2023, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru.
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah memberi rambu-rambu, untuk menyeleksi Angka Kredit menurut PK Guru, Kepala sekolah mesti melakukan pengumpulan data perhiasan selaku faktor penentu dalam mengkalkulasikan Angka Kredit Guru Berdasarkan PK Guru, yaitu:
a. Kuosioner Peserta Didik; b. Kuosioner Teman Sejawat; c. Kuosioner Orangtua Peserta Didik; d. Absensi Guru
Untuk mempermudah kerja Kepala Sekolah dibuatlah Aplikasi Penetapan Angka Kredit PK Guru dengan output:
1. Format 1 B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Mapel, BK dan TIK; 2. Format 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Mapel, BK dan TIK; 3. Format 1 D: Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Mapel, BK dan TIK; 4. Profil Guru: Menampilan Nilai dan Predikat Komponen menurut Data Kuosioner ; 5. Rekapitulasi PK Guru
Selanjutnya download disini
Apk PKGuru 360 Derajat (PAKT PKG SD)
Aplikasi ini didesain untuk mempermudah Kepala SD/MI Negeri/Swasta dalam menghitung, menyeleksi dan tentukan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain menurut Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2023, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru.
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah memberi rambu-rambu, untuk memilah Angka Kredit menurut PK Guru, Kepala sekolah mesti melakukan pengumpulan data perhiasan selaku faktor penentu dalam mengkalkulasikan Angka Kredit Guru Berdasarkan PK Guru, yaitu:
a. Kuosioner Peserta Didik; b. Kuosioner Teman Sejawat; c. Kuosioner Orangtua Peserta Didik; d. Absensi Guru
Untuk mempermudah kerja Kepala Sekolah dibuatlah Aplikasi Penetapan Angka Kredit PK Guru dengan output:
1. Format 1 B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru kelas/Mapel; 2. Format 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mapel; 3. Format 1 D: Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/Mapel; 4. Profil Guru: Menampilan Nilai dan Predikat Komponen menurut Data Kuosioner ; 5. Rekapitulasi PK Guru
Selanjutnya download disini
Apk Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit DUPAK
Angka Kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang mesti diraih oleh seorang fungsional tertentu dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya. Berikut daftar jabatan fungsional tertentu beserta penjelasan.
DUPAK merupakan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit. Dupak disarankan oleh sekolah terhadap Tim Penilai Angka Kredit biar sanggup diterbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Guru setiap tahun. Dasar Hukum dari DUPAK ini merupakan Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendikbud N0. 35 Tahun 2010. Teman-teman sanggup membaca dan memahaminya sendiri. bahan wacana Dupak ini cukup banyak, jadi mesti dibatasi untuk penulisan kali ini.
Dupak merupakan suatu daftar yang berisi kegiatan yang sudah dilakukan Guru selama 1 tahun dan mempunyai angka kredit. Dupak mesti dibarengi dengan bukti fisik penunjang biar sanggup diverifikasi dan diberikan nilai oleh Tim Penilai.
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium
Sesuai dengan PERMENEGPAN&RB Tahun 2023, Kepala Laboratorium atau Bengkel wajib dinilai kinerjanya lewat PK Kepala Laboratorium atau Bengkel selain PKG (Penilaian Kinerja Guru). Sebagaimana sudah kita lakukan bareng bahwa analisa PKG dilaksanakan pada masa analisa 1 Januari s.d. 31 Desember.
PKG merupakan cerminan kinerja guru dalam melakukan pembelajaran. Oleh alasannya merupakan itu, biar tidak salah dalam memamerkan nilai, mohon kembali dicermati ketentuan-ketentuannya pada Buku 2 Pedoman PK Guru. Hasil analisa biar secepatnya dituangkan dalam dokumen sesuai dengan format yang ditentukan. Pada final bulan November s.d. Desember hasil PKG Tahun berlangsung biar disarankan pada PAK Tahun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Petugas Perpustakaan
Sesuai dengan PERMENEGPAN&RB Tahun 2023, Petugas Perpustakaan (Pustakawan) wajib dinilai kinerjanya lewat PK Pustakawan selain PKG (Penilaian Kinerja Guru). Sebagaimana sudah kita lakukan bareng bahwa analisa PKG dilaksanakan pada masa analisa 1 Januari s.d. 31 Desember.
PKG merupakan cerminan kinerja guru dalam melakukan pembelajaran. Oleh alasannya merupakan itu, biar tidak salah dalam memamerkan nilai, mohon kembali dicermati ketentuan-ketentuannya pada Buku 2 Pedoman PK Guru. Hasil analisa biar secepatnya dituangkan dalam dokumen sesuai dengan format yang ditentukan. Pada final bulan November s.d. Desember hasil PKG Tahun berlangsung biar disarankan pada PAK Tahun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
Aplikasi ini menurut Juknis Dirjen Pendais Nomor 1111 Tahun 2023 wacana Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi berformat *.exe dilaksanakan secara ofline, didesain dengan Ms Excel 2010. Aplikasi didesain untuk mempermudah Kepala Madrasah melakukan Penilaian Diri wacana Kinerjanya sehingga sanggup mengenali aspek/ bagian mana yang mesti diperbaiki.
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang mesti diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang mesti diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)
Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Kurikulum
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Kesiswaan
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Sarana Prasarana
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Humas
Selanjutnya download disini
Aplikasi Supervisi Akademik Kepala Sekolah
Aplikasi sanggup menolong Kepala Sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) dalam Merencanakan, Melaksanakan, Merekap Data Pengecekan dan Pengamatan, Memberikan Tafsiran Data Statistik Hasil Supervisi untuk Proses Evaluasi oleh Kepala Sekolah. Deskripsi Catatan per item/aspek timbul otomatis, serta Catatan Akhir dan Tindak Lanjut Hasil Supervisi timbul secara otomatis, sehingga mempermudah kepala sekolah dalam memamerkan langkah-langkah selanjutnya.
Aplikasi didesain menurut Panduan Kerja Kepala Skolah Tahun 2023, Lampiran III Permendibud Nomor 15 Tahun 2023 dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2023.
Output:
1. Perencanaan Supervisi Administrasi Pembelajaran; 2. Perencanaan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran; 3. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Perencanaan; 4. Rekap Adm Perencanaan Pembelajaran; 5. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Penilaian; 6. Rekap Adm Penilaian Pembelajaran; 7. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Penyusunan RPP; 8. Rekap Adm Penyusunan RPP; 9. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Pelaksanaan Pembelajaran; 10. Rekap Hasil Pelaksanaan Pembelajaran. Baca Selanjutnya
Semoga Bermanfaat.
Sesuai dengan PERMENEGPAN-RB Tahun 2023, Guru wajib dinilai kinerjanya lewat PKG (Penilaian Kinerja Guru). Sebagaimana sudah kita lakukan bareng bahwa analisa PKG dilaksanakan pada masa analisa 1 Januari s.d. 31 Desember.
Dalam melakukan PKG, Kepala Sekolah sanggup dibantu oleh guru senior yang sudah mempunyai pepamahan utuh wacana PKG (memiliki akta selaku assesor). Pada jenjang SD kebanyakan analisa masih terjangkau dilaksanakan oleh Kepala Sekolah saja. Seorang Penilai sanggup menganggap 5-10 guru per tahun. Untuk Kepala Sekolah dinilai oleh Pengawas, oleh alasannya merupakan itu secepatnya berkoordinasi.
PKG merupakan cerminan kinerja guru dalam melakukan pembelajaran. Oleh alasannya merupakan itu, biar tidak salah dalam memamerkan nilai, mohon kembali dicermati ketentuan-ketentuannya pada Buku 2 Pedoman PK Guru. Hasil analisa biar secepatnya dituangkan dalam dokumen sesuai dengan format yang ditentukan.
Pada final bulan November s.d. Desember hasil PKG Tahun berlangsung biar disarankan pada PAK Tahun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya download disini.
Apk PKGuru 360 Derajat (PAKT PKG SMP)
Aplikasi ini didesain untuk mempermudah Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung, menyeleksi dan tentukan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain menurut Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2023, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru.
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah memberi rambu-rambu, untuk menyeleksi Angka Kredit menurut PK Guru, Kepala sekolah mesti melakukan pengumpulan data perhiasan selaku faktor penentu dalam mengkalkulasikan Angka Kredit Guru Berdasarkan PK Guru, yaitu:
a. Kuosioner Peserta Didik; b. Kuosioner Teman Sejawat; c. Kuosioner Orangtua Peserta Didik; d. Absensi Guru
Untuk mempermudah kerja Kepala Sekolah dibuatlah Aplikasi Penetapan Angka Kredit PK Guru dengan output:
1. Format 1 B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Mapel, BK dan TIK; 2. Format 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Mapel, BK dan TIK; 3. Format 1 D: Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Mapel, BK dan TIK; 4. Profil Guru: Menampilan Nilai dan Predikat Komponen menurut Data Kuosioner ; 5. Rekapitulasi PK Guru
Selanjutnya download disini
Apk PKGuru 360 Derajat (PAKT PKG SD)
Aplikasi ini didesain untuk mempermudah Kepala SD/MI Negeri/Swasta dalam menghitung, menyeleksi dan tentukan Angka Kredit Tahunan berdasarkan PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain menurut Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2023, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru.
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah memberi rambu-rambu, untuk memilah Angka Kredit menurut PK Guru, Kepala sekolah mesti melakukan pengumpulan data perhiasan selaku faktor penentu dalam mengkalkulasikan Angka Kredit Guru Berdasarkan PK Guru, yaitu:
a. Kuosioner Peserta Didik; b. Kuosioner Teman Sejawat; c. Kuosioner Orangtua Peserta Didik; d. Absensi Guru
Untuk mempermudah kerja Kepala Sekolah dibuatlah Aplikasi Penetapan Angka Kredit PK Guru dengan output:
1. Format 1 B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru kelas/Mapel; 2. Format 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mapel; 3. Format 1 D: Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/Mapel; 4. Profil Guru: Menampilan Nilai dan Predikat Komponen menurut Data Kuosioner ; 5. Rekapitulasi PK Guru
Selanjutnya download disini
Apk Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit DUPAK
Angka Kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang mesti diraih oleh seorang fungsional tertentu dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya. Berikut daftar jabatan fungsional tertentu beserta penjelasan.
DUPAK merupakan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit. Dupak disarankan oleh sekolah terhadap Tim Penilai Angka Kredit biar sanggup diterbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Guru setiap tahun. Dasar Hukum dari DUPAK ini merupakan Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendikbud N0. 35 Tahun 2010. Teman-teman sanggup membaca dan memahaminya sendiri. bahan wacana Dupak ini cukup banyak, jadi mesti dibatasi untuk penulisan kali ini.
Dupak merupakan suatu daftar yang berisi kegiatan yang sudah dilakukan Guru selama 1 tahun dan mempunyai angka kredit. Dupak mesti dibarengi dengan bukti fisik penunjang biar sanggup diverifikasi dan diberikan nilai oleh Tim Penilai.
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium
PKG merupakan cerminan kinerja guru dalam melakukan pembelajaran. Oleh alasannya merupakan itu, biar tidak salah dalam memamerkan nilai, mohon kembali dicermati ketentuan-ketentuannya pada Buku 2 Pedoman PK Guru. Hasil analisa biar secepatnya dituangkan dalam dokumen sesuai dengan format yang ditentukan. Pada final bulan November s.d. Desember hasil PKG Tahun berlangsung biar disarankan pada PAK Tahun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Petugas Perpustakaan
Sesuai dengan PERMENEGPAN&RB Tahun 2023, Petugas Perpustakaan (Pustakawan) wajib dinilai kinerjanya lewat PK Pustakawan selain PKG (Penilaian Kinerja Guru). Sebagaimana sudah kita lakukan bareng bahwa analisa PKG dilaksanakan pada masa analisa 1 Januari s.d. 31 Desember.
PKG merupakan cerminan kinerja guru dalam melakukan pembelajaran. Oleh alasannya merupakan itu, biar tidak salah dalam memamerkan nilai, mohon kembali dicermati ketentuan-ketentuannya pada Buku 2 Pedoman PK Guru. Hasil analisa biar secepatnya dituangkan dalam dokumen sesuai dengan format yang ditentukan. Pada final bulan November s.d. Desember hasil PKG Tahun berlangsung biar disarankan pada PAK Tahun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Diri Kinerja Kepala Madrasah
Aplikasi ini menurut Juknis Dirjen Pendais Nomor 1111 Tahun 2023 wacana Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi berformat *.exe dilaksanakan secara ofline, didesain dengan Ms Excel 2010. Aplikasi didesain untuk mempermudah Kepala Madrasah melakukan Penilaian Diri wacana Kinerjanya sehingga sanggup mengenali aspek/ bagian mana yang mesti diperbaiki.
Output Aplikasi:
1. Rekap Awal Tahun Kinerja Kepala Madrasah
2. Rekap Akhir Tahun Kinerja Kepala Madrasah
3. Rekomendasi Awal Tahun hal yang mesti diperbaiki
4. Rekomendasi Akhir Tahun hal yang mesti diperbaiki
5. Rekap Awal dan Akhir serta Hasil Penilaian Kinerja Tahunan (Selanjutnya...)
Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Kurikulum
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Kesiswaan
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Sarana Prasarana
Selanjutnya download disini
Aplikasi Penilaian Kinerja Waka Humas
Selanjutnya download disini
Aplikasi Supervisi Akademik Kepala Sekolah
Aplikasi sanggup menolong Kepala Sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) dalam Merencanakan, Melaksanakan, Merekap Data Pengecekan dan Pengamatan, Memberikan Tafsiran Data Statistik Hasil Supervisi untuk Proses Evaluasi oleh Kepala Sekolah. Deskripsi Catatan per item/aspek timbul otomatis, serta Catatan Akhir dan Tindak Lanjut Hasil Supervisi timbul secara otomatis, sehingga mempermudah kepala sekolah dalam memamerkan langkah-langkah selanjutnya.
Aplikasi didesain menurut Panduan Kerja Kepala Skolah Tahun 2023, Lampiran III Permendibud Nomor 15 Tahun 2023 dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2023.
Output:
1. Perencanaan Supervisi Administrasi Pembelajaran; 2. Perencanaan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran; 3. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Perencanaan; 4. Rekap Adm Perencanaan Pembelajaran; 5. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Penilaian; 6. Rekap Adm Penilaian Pembelajaran; 7. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Adm Penyusunan RPP; 8. Rekap Adm Penyusunan RPP; 9. Capaian Individu, Catatan dan Tindak lanjut per individu Pelaksanaan Pembelajaran; 10. Rekap Hasil Pelaksanaan Pembelajaran. Baca Selanjutnya
Semoga Bermanfaat.
0 Komentar untuk "Kumpulan Aplikasi Pk Guru, Dupak Dan Supervisi"