Pedoman Inplementasi Mapel Informatika Kurikulum 2013

Dewasa ini, pemanfaatan TIK selaku alat pembelajaran dalam dunia pendidikan tidaklah cukup, alasannya yakni ketika ini dunia global sudah memasuki kala revolusi industri generasi keempat atau Revolusi Industri 4.0 (Industry Revolution 4.0/IR4.0) yang tidak sanggup dikesampingkan oleh bangsa Indonesia. 


IR4.0 mendatangkan metode cyber-physical, dimana industri bahkan kehidupan sehari-hari mulai bersinggungan dengan dunia virtual yang berupa komunikasi insan dengan mesin yang ditandai dengan kedatangan komputer super, kendaraan beroda empat otonom, robot pintar, pemanfaatan Internet of Things (IoT), hingga dengan rekayasa genetika, dan kemajuan neurotechnology.

Pada bulan Desember tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengakomodasi kebijakan diselenggarakannya
Informatika selaku muatan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan selaku mata pelajaran (mapel) Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).


Mata Pelajaran Informatika pada Jenjang SMP/MTs
Pada jenjang SMP/MTs, teknologi isu dipakai selaku alat bantu dan sekaligus selaku fasilitas untuk memperkenalkan faktor keilmuan informatika yang diterjemahkan pada urusan sehari-hari. Pada tingkatan SMP, akseptor didik mempergunakan teknologi, mengalami, dan mengidentifikasi (seeing in the mind eyes) perihal konsep teknologi isu dan membuatkan produk informatika sederhana, serta menyadari dampaknya terhadap diri dan sekitarnya. Pada jenjang SMP/MTs, akseptor didik lebih terasah proses berpikirnya, mengerti teknologi, mulai berkarya menurut keilmuan dan proses enjiniring.


Pada SMP/MTs, mapel Informatika sanggup diberikan secara teratur selaku mapel opsi pada kalangan B (konten lokal). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, maka tabel alokasi waktu mata pelajaran pada Struktur Kurikulum SMP/MTs menjadi menyerupai ditunjukkan pada Tabel 3.1 sbb:

Mapel Prakarya pada kalangan B diubah menjadi mapel Prakarya dan/atau mapel Informatika. Sekolah sanggup menyelenggarakan salah satu atau kedua mapel tersebut sesuai dengan kesiapan sarana/prasarana dan guru yang tersedia. Peserta didik sanggup menegaskan salah satu mapel yakni mapel Prakarya atau mapel Informatika yang ditawarkan oleh sekolah.

Sekolah menyelenggarakan salah satu mapel artinya sekolah menyelenggarakan cuma satu mapel yang serupa yakni mapel Prakarya saja atau mapel Informatika saja pada semua kelas dan rombongan berguru (rombel), sehingga mapel tersebut sanggup diberikan terhadap akseptor didik secara berkelanjutan mulai dari Kelas VII hingga dengan Kelas IX.

Sekolah menyelenggarakan kedua mapel artinya sekolah menyelenggarakan mapel Prakarya dan mapel Informatika pada rombongan berguru yang berlawanan dalam sebuah tingkat kelas yang sama. Misalnya pada Kelas VII terdapat 4 rombel, maka pada
semester berjalan, sekolah sanggup menetapkan 3 rombel menyelenggarakan mapel Prakarya dan 1 rombel menyelenggarakan mapel Informatika. Semester selanjutnya sanggup melanjutkan penetapan tersebut atau merubahnya. Dengan demikian, alokasi waktu masing-masing mapel tetap 2 jam pelajaran (jp).


Mata Pelajaran Informatika pada Jenjang SMA/MA
Pada jenjang SMA/MA, akseptor didik mempelajari faktor keilmuan informatika yang lebih aneh secara lebih mendalam, kemudian secara inovatif menerapkannya menjadi produk digital dan faktor sosial, dengan menerapkan STEM, mengintegrasikan antar sub-area wawasan informatika, ataupun dengan bidang lainnya. Pada SMA/MA, mapel Informatika sanggup diberikan secara teratur lewat mapel opsi pada kalangan C (peminatan akademik).

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, maka tabel mata pelajaran peminatan akademik pada Struktur Kurikulum SMA/MA menjadi menyerupai ditunjukkan pada Tabel 3.2 sbb:


Mapel Pilihan pada kalangan C (peminatan akademik) ditambah mapel Informatika, yang semula cuma terdapat mapel Lintas minat dan/atau mapel Pendalaman minat diubah menjadi mapel Lintas minat dan/atau mapel Pendalaman minat dan/atau mapel Informatika. Mapel Informatika ialah mapel opsi yang diselenggarakan menurut keadaan sekolah yang memerhatikan ketersediaan guru sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi akademik, serta sarana/prasarana pada sekolah yang dihidangkan pada Bab III. Alokasi waktu untuk mapel Informatika di Kelas X sebanyak 3 jp, sedangkan di Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 jp.

Download File
Download Pedoman Implementasi Mapel Informatika, Surat Edaran Pelaksana Mapel Informatika dan KI/KD Mapel Informatika SMP/MTs dan Sekolah Menengan Atas silahkan download disini atau unduh disini.

Terima kasih.


Bacaan Lainnya.
Aplikasi Tes Kepribadian MBTI


Membaca kepribadian yakni ilmu yang sungguh menarik. Sebagai Pendidik, Guru perlu mempelajari tipe kepribadian akseptor didiknya. Dengan mengenali tipe kepribadian akseptor didik, guru sanggup mengarahkan pendidikan dan pekerjaan yang sempurna menurut analisis tipe kepribadian untuk akseptor didiknya.
Di antara tes kepribadian inventori yang boleh dibilang paling akurat, mudah dipakai dan banyak dipakai yakni MBTI (Myer Briggs Type Indicator). MBTI dikembangkan oleh Katharine Cook Briggs dan putrinya yang berjulukan Isabel Briggs Myers menurut teori kepribadian dari Carl Gustav Jun. Silahkan Baca Selanjutnya

Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SMP/MTs

Aplikasi ini didesain untuk membuat lebih mudah Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta dalam menghitung,  menegaskan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan berdasarkan  PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain menurut Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2023, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya

Aplikasi Penetapan Angka Kredit Tahunan PK Guru SD

Aplikasi ini didesain untuk membuat lebih mudah Kepala SD (SD) dalam menghitung,  menegaskan dan menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru setiap tahunnya.
Aplikasi ini didesain menurut Konsep Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2023, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Menetapkan Angka Kredit Tahunan dari PK Guru. Silahkan Baca Selanjutnya


Semoga Bermanfaat.

Related : Pedoman Inplementasi Mapel Informatika Kurikulum 2013

0 Komentar untuk "Pedoman Inplementasi Mapel Informatika Kurikulum 2013"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)