MANAJEMEN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Manajemen aktivitas ekstrakurikuler termasuk aktivitas perencanaan, pelaksanaan,
penilaian dan evaluasi
A. Perencanaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2023 kegiatan ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi aktivitas ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum Merdeka Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib, alasannya dalam pendidikan kepramukaan mengajarkan nilai-nilai, norma, dan pembentukan perilaku dan kepribadian peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan didedikasikan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Ekstrakurikuler opsi merupakan aktivitas ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler opsi sanggup berupa latihan olah-bakat seni dan olaraga serta latihan olah-minat sesuai pilihan.
Sekolah wajib menyusun planning jadwal aktivitas ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Substansi Program Kegiatan Ekstrakurikuler tersebut sedikitnya memuat:
1. Rasional dan tujuan umum;
2. Jenis dan deskripsi setiap aktivitas ekstrakurikuler;
3. Pengelolaan;
4. Pendanaan; dan
5. Evaluasi
6. Lampiran yang berisi: penyusunan rencana aktivitas masing-masing tambahan kurikuler.
Program aktivitas ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bareng yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program kegiatan ekstrakurikuler disosialisasikan terhadap penerima didik dan orangtua/wali pada setiap permulaan tahun pelajaran.
Pengembangan aktivitas ekstrakurikuler opsi di sekolah sanggup dijalankan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) kenali kebutuhan, potensi, dan minat penerima didik; (3) menetapkan bentuk aktivitas ekstrakurikuler yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya (pelatih/instruktur) sesuai opsi penerima didik dari satuan pendidikan dan atau forum lainnya; (5) menyusun jadwal kegiatan ekstrakurikuler.
1. Analisa sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; Kegiatan ini dijalankan untuk mengenali potensi dan kondisi sarana dan prasarana, tenaga dan budget untuk menjamin pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler akan berlangsung dengan baik.
2. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat penerima didik; Kegiatan ini dilakukan untuk mengenali talenta dan minat siswa serta jenis aktivitas ekstrakurikuler yang digemari oleh siswa tergolong aktivitas seni dan olahraga tradisional.
3. Menetapkan bentuk aktivitas yang diselenggarakan. Berdasarkan analisa sumberdaya dan identifikasi, potensi, dan minat penerima didik maka sekolah dapat menegaskan bentuk dan jenis aktivitas ekstrakurikuler yang diprogramkan sekolah.
4. Mengupayakan sumber daya (pelatih/instruktur) sesuai opsi penerima didik dari satuan pendidikan forum lainnya. Strategi tersebut dijalankan dalam rangka efektif dan efisiensi pelaksanaan jadwal ekstrakurikuler tanpa mengurangi tingkat mutu pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler di sekolah.
5. Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler. Dalam menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler, satuan pendidikan perlu memperhatikan tindakan sebagai berikut:
a. Kepala sekolah menugaskan wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan untuk menyusun planning aktivitas ekstrakurikuler;
b. Kepala sekolah menampilkan isyarat teknis ihwal jadwal kegiatan ekstrakurikuler dengan menguraikan subtansi jadwal yang mesti dibuat.
c. Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan menyusun planning aktivitas ekstrakurikuler sebagaimana isyarat Kepala Sekolah.
d. Untuk mengoptimalkan aktivitas ekstrakurikuler mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, satuan pendidikan sanggup membentuk Tim Pembinaan Ekstrakurikuler dibawah kerjasama Wakasek Kesiswaan.
Program ekstrakurikuler berikut merupakan pola yang sanggup dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan keadaan dan kesanggupan yang dimilikinya.
1. Klub Seni: tari, paduan suara, teater, melukis, musik/band, dan banyak sekali kesenian daerah
2. Klub diskusi bahasa: sastra, puisi, debat bahasa Inggris, orasi
3. Klub olahraga: Bola Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Marchingband, Bela Diri lainnya.
4. Klub Pencinta Matematika, KIR, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam, Pendaki Gunung, Pencinta Kupu-kupu, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6. Klub Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah, PMI, PKS, Tonti
7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim
B. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Semua penerima didik mesti mengikuti jadwal ekstrakurikuler wajib kepramukaan (kecuali bagi siswa yang terkendala), dan bagi mereka sanggup mengikuti sebuah program ekstrakurikuler opsi baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu aktivitas ekstrakurikuler sudah mesti dirancang pada permulaan tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan kesiswaan. Jadwal waktu aktivitas ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi pelaksanaan aktivitas kurikuler atau dapat mengakibatkan gangguan bagi penerima didik dalam mengikuti aktivitas kurikuler.
Oleh alasannya itu pada masing-masing aktivitas tambahan kurikuler dibentuk “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan. Contoh tutorial yang dapat dikembangkan
1. Panduan Esktrakurikuler Silat
2. Panduan Esktrakurikuler Ensambel Musik
3. Panduan Esktrakurikuler Klub Sepakbola
4. Panduan Esktrakurikuler Teater
5. dll
Isi tutorial aktivitas ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan minimal menampung :
a. Pendahuluan yang terdiri atas latar belakang dan tujuan
b. Penanggungjawab
c. Tempat dan waktu pelaksanaan
d. Peserta
e. Materi /program/kegiatan
f. Penilaian
g. Pembiayaan
h. Penutup terdiri atas kesimpulan dan saran
Oleh alasannya aktivitas ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler opsi sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2023 ihwal Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah maka seni administrasi pelaksanaan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler diterangkan selaku berikut:
1. Strategi Pelaksanaan Ekstrakurikuler Pilihan
Kegiatan ekstrakurikuler opsi dijalankan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dijalankan saban hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler menyerupai OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dijalankan saban hari sehabis jam pelajaran usai. Sementara itu aktivitas lain menyerupai Klub Pencinta Alam, Panjat Tebing, Pendaki Gunung dan aktivitas lain yang membutuhkan waktu panjang dapat direncanakan selaku aktivitas dengan waktu tertentu (blok waktu).
Pelaksanaan aktivitas tambahan kurikuler diupayakan untuk pencapaian tujuan yang sudah ditetapkan dan mendukung terwujudnya visi misi sekolah. Setiap pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler diusahakan situasi yang kondusif, tidak terlalu menambah beban siswa dan tidak merugikan acara kurikuler sekolah. Pelaksanaan aktivitas diupayakan konsisten sebagaimana sudah dikontrol dalam Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan sebelum mengerjakan aktivitas ekstrakurikuler pilihan sesuai dengan jadwal aktivitas ekstrakurikuler yang sudah ditetapkan serta berdasarkan Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler yang sudah dibentuk oleh sekolah perlu memperhatikan hal-hal selaku berikut:
a. Sekolah mengoptimalkan warga sekolah menyerupai kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, guru-guru, wali kelas, guru/petugas BK, tata kerja keras dan kerumahtanggaan, pustakawan, dan pengelola OSIS, dewan penggalang, dalam pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.
b. Sekolah membuatkan jejaring dengan banyak sekali pihak di luar organisasi sekolah dan mempunyai keterkaitan fungsional dengan kepentingan penyelenggaraan jadwal ekstrakurikuler, kwartir, tokoh masyarakat, dunia usaha, pengelola MGMP, klub olahraga, klub seni, perajin, pemerintah setempat dan lain-lain.
c. Mengoptimalkan tenaga guru/instruktur dari sekolah sendiri yang memiliki latar belakang pendidikan yang berkaitan dan atau guru yang mempunyai minat yang kokoh sesuai bidang ekstrakurikuler. Jika sekolah tidak memiliki guru/instruktur yang berlatarbelakang pendidikan berkaitan dan tidak mempunyai guru yang berhasrat untuk menyelenggarakan program ekstrakurikuler, sekolah sanggup mengusahakan dengan cara: Mengundang guru/instruktur di bidang ekstrakurikuler dari sekolah/lembaga pendidikan lain yang berdekatan lewat kolaborasi yang saling menguntungkan. Sekolah sanggup mempergunakan nara sumber/tenaga luar biasa yang ada dan potensial pada penduduk sekitar sekolah.
Berdasarkan uraian di atas berikutnya sekolah dalam mengerjakan kegiatan ekstrakurikuler perlu memperhatikan tindakan selaku berikut :
a. Persiapan
1) Guru pembimbing/instruktur/pelatih menganalisa tempat aktivitas dan peralatan tambahan kurikuler;
2) Guru pembimbing/instruktur/pelatih menganalisa keadaan siswa untuk meyakinkan bahwa siswa siap untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Guru/instruktur/pelatih meyampaikan tujuan, isi, dan bentuk latihan yang mau dijalankan pada hari itu.
b. Pelaksanaan
1) Guru pembimbing/instruktur/pelatih mesti siap dan menguasai materi yang akan diberikan, dan pelaksanaan aktivitas diawali :
a) Berdoa
b) Yel-yel klub/sekolah
c) Melakukan pengecekan siswa/absensi
d) Pengantar dan merefleksi aktivitas sebelumnya
e) Kegiatan pendahuluan atau pemanasan (untuk yang olahraga)
2) Penyampaian bahan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam penduan disampaikan secara terang jikalau perlu ada peragaan/contoh:
a) Sikap dan tutur kata dalam penyampaian bahan baik dan bisa menjadi pola bagi siswa
b) Memastikan bahwa semua siswa yang dilatih/bimbing terlayani dengan baik
c) Melakukan gerakan pemulihan (olahraga)
d) Mengecek perlengkapan yang digunakan dan menyimpan kembali ke tempat semula.
e) Mengakhiri aktivitas dengan berdoa
f) Bersalaman
3) Catatan personal/kepribadian
a) Catatan kedisiplinan dan tanggungjawab
b) Catatan kesungguhan dan komitmen dalam kegiatan
2. Strategi Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan merupakan aktivitas ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib disertai oleh seluruh peserta didik. Kegiatan yang dijalankan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, menyerupai Jambore Pramuka, diputuskan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan dikontrol biar tidak serentak dengan waktu belajar kurikuler rutin.
Desain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum Merdeka, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum Merdeka, ranah perilaku dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan perilaku dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.) Secara programatik, ekstrakurikuler wajib Pendidikan Kepramukaan
diorganisasikan dalam versi selaku berikut:
Penjelasaan teknis lebih lanjut pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukan sanggup dibaca secara rinci sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023 ihwal Pendidikan Kepramukaan selaku Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Penilaian
Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja penerima didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria kesuksesan lebih diputuskan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam aktivitas ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta didik diwajibkan untuk mendapat nilai minimal “baik” pada aktivitas ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan kokoh terhadap peningkatan kelas peserta didik. Peserta didik yang mendapat nilai di bawah “baik” dalam dua semester atau satu tahun perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai “baik”
Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi penerima didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam sebuah aktivitas ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan sanggup dan perlu menampilkan penghargaan terhadap penerima didik yang mempunyai prestasi sungguh bikin puas atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan aktivitas dalam satu kurun waktu akademik tertentu; umpamanya pada setiap final semester, final tahun, atau pada waktu penerima didik telah menyelesaikan seluruh jadwal pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti selaku sebuah perilaku menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan menampilkan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri penerima didik sehabis mereka menyelesaikan pendidikannya.
Penilaian ekstrakurikuler memperhatikan keaktifan dan partisipasi siswa meliputi penilaian perilaku dan keterampilan. Penilaian perilaku disiplin, kerjasama, sopan santun, keberanian, dan kejujuran. Penilaian kemampuan termasuk penilaian kompetensi dan penilaian penugasan
D. Evaluasi
Satuan pendidikan mengerjakan penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun anutan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan. Hasil penilaian ini digunakan untuk menyeleksi tingkat keberhasilan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler, mencari penyelesaian dari halangan dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler, sekaligus untuk memperbaiki dan mengembangkan mutu aktivitas ekstrakurikuler. Untuk memastikan apakah para pembina ekstrakurikuler mengerjakan aktivitas tersebut dengan baik, maka pihak sekolah dikehendaki membentuk tim yang mengerjakan pengawasan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler tersebut.
Selanjutnya: Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP/MTs (Bag. 3) Sumber: Buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP
Download Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP (download disini)
Baca Artikel lainnya:
Manajemen aktivitas ekstrakurikuler termasuk aktivitas perencanaan, pelaksanaan,
penilaian dan evaluasi
A. Perencanaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2023 kegiatan ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi aktivitas ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum Merdeka Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib, alasannya dalam pendidikan kepramukaan mengajarkan nilai-nilai, norma, dan pembentukan perilaku dan kepribadian peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan didedikasikan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Ekstrakurikuler opsi merupakan aktivitas ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler opsi sanggup berupa latihan olah-bakat seni dan olaraga serta latihan olah-minat sesuai pilihan.
Sekolah wajib menyusun planning jadwal aktivitas ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Substansi Program Kegiatan Ekstrakurikuler tersebut sedikitnya memuat:
1. Rasional dan tujuan umum;
2. Jenis dan deskripsi setiap aktivitas ekstrakurikuler;
3. Pengelolaan;
4. Pendanaan; dan
5. Evaluasi
6. Lampiran yang berisi: penyusunan rencana aktivitas masing-masing tambahan kurikuler.
Program aktivitas ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bareng yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program kegiatan ekstrakurikuler disosialisasikan terhadap penerima didik dan orangtua/wali pada setiap permulaan tahun pelajaran.
Pengembangan aktivitas ekstrakurikuler opsi di sekolah sanggup dijalankan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) kenali kebutuhan, potensi, dan minat penerima didik; (3) menetapkan bentuk aktivitas ekstrakurikuler yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya (pelatih/instruktur) sesuai opsi penerima didik dari satuan pendidikan dan atau forum lainnya; (5) menyusun jadwal kegiatan ekstrakurikuler.
1. Analisa sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; Kegiatan ini dijalankan untuk mengenali potensi dan kondisi sarana dan prasarana, tenaga dan budget untuk menjamin pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler akan berlangsung dengan baik.
2. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat penerima didik; Kegiatan ini dilakukan untuk mengenali talenta dan minat siswa serta jenis aktivitas ekstrakurikuler yang digemari oleh siswa tergolong aktivitas seni dan olahraga tradisional.
3. Menetapkan bentuk aktivitas yang diselenggarakan. Berdasarkan analisa sumberdaya dan identifikasi, potensi, dan minat penerima didik maka sekolah dapat menegaskan bentuk dan jenis aktivitas ekstrakurikuler yang diprogramkan sekolah.
4. Mengupayakan sumber daya (pelatih/instruktur) sesuai opsi penerima didik dari satuan pendidikan forum lainnya. Strategi tersebut dijalankan dalam rangka efektif dan efisiensi pelaksanaan jadwal ekstrakurikuler tanpa mengurangi tingkat mutu pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler di sekolah.
5. Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler. Dalam menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler, satuan pendidikan perlu memperhatikan tindakan sebagai berikut:
a. Kepala sekolah menugaskan wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan untuk menyusun planning aktivitas ekstrakurikuler;
b. Kepala sekolah menampilkan isyarat teknis ihwal jadwal kegiatan ekstrakurikuler dengan menguraikan subtansi jadwal yang mesti dibuat.
c. Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan menyusun planning aktivitas ekstrakurikuler sebagaimana isyarat Kepala Sekolah.
d. Untuk mengoptimalkan aktivitas ekstrakurikuler mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, satuan pendidikan sanggup membentuk Tim Pembinaan Ekstrakurikuler dibawah kerjasama Wakasek Kesiswaan.
Program ekstrakurikuler berikut merupakan pola yang sanggup dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan keadaan dan kesanggupan yang dimilikinya.
1. Klub Seni: tari, paduan suara, teater, melukis, musik/band, dan banyak sekali kesenian daerah
2. Klub diskusi bahasa: sastra, puisi, debat bahasa Inggris, orasi
3. Klub olahraga: Bola Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Marchingband, Bela Diri lainnya.
4. Klub Pencinta Matematika, KIR, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam, Pendaki Gunung, Pencinta Kupu-kupu, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6. Klub Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah, PMI, PKS, Tonti
7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim
B. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Semua penerima didik mesti mengikuti jadwal ekstrakurikuler wajib kepramukaan (kecuali bagi siswa yang terkendala), dan bagi mereka sanggup mengikuti sebuah program ekstrakurikuler opsi baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu aktivitas ekstrakurikuler sudah mesti dirancang pada permulaan tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan kesiswaan. Jadwal waktu aktivitas ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi pelaksanaan aktivitas kurikuler atau dapat mengakibatkan gangguan bagi penerima didik dalam mengikuti aktivitas kurikuler.
Oleh alasannya itu pada masing-masing aktivitas tambahan kurikuler dibentuk “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan. Contoh tutorial yang dapat dikembangkan
1. Panduan Esktrakurikuler Silat
2. Panduan Esktrakurikuler Ensambel Musik
3. Panduan Esktrakurikuler Klub Sepakbola
4. Panduan Esktrakurikuler Teater
5. dll
Isi tutorial aktivitas ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan minimal menampung :
a. Pendahuluan yang terdiri atas latar belakang dan tujuan
b. Penanggungjawab
c. Tempat dan waktu pelaksanaan
d. Peserta
e. Materi /program/kegiatan
f. Penilaian
g. Pembiayaan
h. Penutup terdiri atas kesimpulan dan saran
Oleh alasannya aktivitas ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler opsi sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2023 ihwal Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah maka seni administrasi pelaksanaan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler diterangkan selaku berikut:
1. Strategi Pelaksanaan Ekstrakurikuler Pilihan
Kegiatan ekstrakurikuler opsi dijalankan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dijalankan saban hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler menyerupai OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dijalankan saban hari sehabis jam pelajaran usai. Sementara itu aktivitas lain menyerupai Klub Pencinta Alam, Panjat Tebing, Pendaki Gunung dan aktivitas lain yang membutuhkan waktu panjang dapat direncanakan selaku aktivitas dengan waktu tertentu (blok waktu).
Pelaksanaan aktivitas tambahan kurikuler diupayakan untuk pencapaian tujuan yang sudah ditetapkan dan mendukung terwujudnya visi misi sekolah. Setiap pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler diusahakan situasi yang kondusif, tidak terlalu menambah beban siswa dan tidak merugikan acara kurikuler sekolah. Pelaksanaan aktivitas diupayakan konsisten sebagaimana sudah dikontrol dalam Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan sebelum mengerjakan aktivitas ekstrakurikuler pilihan sesuai dengan jadwal aktivitas ekstrakurikuler yang sudah ditetapkan serta berdasarkan Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler yang sudah dibentuk oleh sekolah perlu memperhatikan hal-hal selaku berikut:
a. Sekolah mengoptimalkan warga sekolah menyerupai kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, guru-guru, wali kelas, guru/petugas BK, tata kerja keras dan kerumahtanggaan, pustakawan, dan pengelola OSIS, dewan penggalang, dalam pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.
b. Sekolah membuatkan jejaring dengan banyak sekali pihak di luar organisasi sekolah dan mempunyai keterkaitan fungsional dengan kepentingan penyelenggaraan jadwal ekstrakurikuler, kwartir, tokoh masyarakat, dunia usaha, pengelola MGMP, klub olahraga, klub seni, perajin, pemerintah setempat dan lain-lain.
c. Mengoptimalkan tenaga guru/instruktur dari sekolah sendiri yang memiliki latar belakang pendidikan yang berkaitan dan atau guru yang mempunyai minat yang kokoh sesuai bidang ekstrakurikuler. Jika sekolah tidak memiliki guru/instruktur yang berlatarbelakang pendidikan berkaitan dan tidak mempunyai guru yang berhasrat untuk menyelenggarakan program ekstrakurikuler, sekolah sanggup mengusahakan dengan cara: Mengundang guru/instruktur di bidang ekstrakurikuler dari sekolah/lembaga pendidikan lain yang berdekatan lewat kolaborasi yang saling menguntungkan. Sekolah sanggup mempergunakan nara sumber/tenaga luar biasa yang ada dan potensial pada penduduk sekitar sekolah.
Berdasarkan uraian di atas berikutnya sekolah dalam mengerjakan kegiatan ekstrakurikuler perlu memperhatikan tindakan selaku berikut :
a. Persiapan
1) Guru pembimbing/instruktur/pelatih menganalisa tempat aktivitas dan peralatan tambahan kurikuler;
2) Guru pembimbing/instruktur/pelatih menganalisa keadaan siswa untuk meyakinkan bahwa siswa siap untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Guru/instruktur/pelatih meyampaikan tujuan, isi, dan bentuk latihan yang mau dijalankan pada hari itu.
b. Pelaksanaan
1) Guru pembimbing/instruktur/pelatih mesti siap dan menguasai materi yang akan diberikan, dan pelaksanaan aktivitas diawali :
a) Berdoa
b) Yel-yel klub/sekolah
c) Melakukan pengecekan siswa/absensi
d) Pengantar dan merefleksi aktivitas sebelumnya
e) Kegiatan pendahuluan atau pemanasan (untuk yang olahraga)
2) Penyampaian bahan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam penduan disampaikan secara terang jikalau perlu ada peragaan/contoh:
a) Sikap dan tutur kata dalam penyampaian bahan baik dan bisa menjadi pola bagi siswa
b) Memastikan bahwa semua siswa yang dilatih/bimbing terlayani dengan baik
c) Melakukan gerakan pemulihan (olahraga)
d) Mengecek perlengkapan yang digunakan dan menyimpan kembali ke tempat semula.
e) Mengakhiri aktivitas dengan berdoa
f) Bersalaman
3) Catatan personal/kepribadian
a) Catatan kedisiplinan dan tanggungjawab
b) Catatan kesungguhan dan komitmen dalam kegiatan
2. Strategi Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan merupakan aktivitas ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib disertai oleh seluruh peserta didik. Kegiatan yang dijalankan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, menyerupai Jambore Pramuka, diputuskan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan dikontrol biar tidak serentak dengan waktu belajar kurikuler rutin.
Desain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum Merdeka, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum Merdeka, ranah perilaku dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan perilaku dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.) Secara programatik, ekstrakurikuler wajib Pendidikan Kepramukaan
diorganisasikan dalam versi selaku berikut:
Penjelasaan teknis lebih lanjut pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukan sanggup dibaca secara rinci sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023 ihwal Pendidikan Kepramukaan selaku Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Penilaian
Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja penerima didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria kesuksesan lebih diputuskan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam aktivitas ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta didik diwajibkan untuk mendapat nilai minimal “baik” pada aktivitas ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan kokoh terhadap peningkatan kelas peserta didik. Peserta didik yang mendapat nilai di bawah “baik” dalam dua semester atau satu tahun perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai “baik”
Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi penerima didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam sebuah aktivitas ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan sanggup dan perlu menampilkan penghargaan terhadap penerima didik yang mempunyai prestasi sungguh bikin puas atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan aktivitas dalam satu kurun waktu akademik tertentu; umpamanya pada setiap final semester, final tahun, atau pada waktu penerima didik telah menyelesaikan seluruh jadwal pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti selaku sebuah perilaku menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan menampilkan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri penerima didik sehabis mereka menyelesaikan pendidikannya.
Penilaian ekstrakurikuler memperhatikan keaktifan dan partisipasi siswa meliputi penilaian perilaku dan keterampilan. Penilaian perilaku disiplin, kerjasama, sopan santun, keberanian, dan kejujuran. Penilaian kemampuan termasuk penilaian kompetensi dan penilaian penugasan
D. Evaluasi
Satuan pendidikan mengerjakan penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun anutan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan. Hasil penilaian ini digunakan untuk menyeleksi tingkat keberhasilan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler, mencari penyelesaian dari halangan dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler, sekaligus untuk memperbaiki dan mengembangkan mutu aktivitas ekstrakurikuler. Untuk memastikan apakah para pembina ekstrakurikuler mengerjakan aktivitas tersebut dengan baik, maka pihak sekolah dikehendaki membentuk tim yang mengerjakan pengawasan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler tersebut.
Selanjutnya: Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP/MTs (Bag. 3) Sumber: Buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP
Download Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP (download disini)
Baca Artikel lainnya:
Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka Sekolah Menengah Pertama Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup membuat lebih gampang kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil berguru pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk Sekolah Menengah Pertama Revisi Juni 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka MI Revisi Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup membuat lebih gampang kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil berguru pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Desember 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Desember 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Kemudahan Aplikasi:
Guru cuma input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SD Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup membuat lebih gampang kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil berguru pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Kemudahan Aplikasi:
Guru cuma input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
Output Aplikasi:
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel
2. Raport UTS
3. Raport Semester
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa
5. Daya Serap mapel/kelas 6. Buku Induk Lengkap.
Semoga Bermanfaat.
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel
2. Raport UTS
3. Raport Semester
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa
5. Daya Serap mapel/kelas 6. Buku Induk Lengkap.
0 Komentar untuk "Panduan Teknis Acara Ekstrakurikuler Smp/Mts (Bag. 2)"