Dul Aqj Divonis Bebas

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan, terdakwa AQJ atau Dul, putera musisi Ahmad Dhani terbukti dan dinyatakan bersalah atas kecelakaan ajal yang menewaskan 7 orang, pada 8 September 2013 di Tol Jagorawi, KM8.

Namun Hakim juga memutuskan biar Dul dibebaskan dari penjara dan dikembalikan ke orang renta alasannya dianggap bisa menuntaskan secara restorasi justice.
"Penyelasaian secara restorasi justice sudah terpenuhi. Antara keluarga terdakwa dan korban terjalin. Mengembalikan terdakwa pada orang tuanya. Untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Dibawah pemeriksaan. Menimbang putusan tersebut orang renta yang masih mampu sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik," ujar Petriyanti, Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Timur, Rabu (16/7).

Banyak fakta yang dibeberkan Majelis Hakim yang dianggap meringankan Dul. Perdamaian dengan keluarga korban hingga pada penyesalan Dul menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Jadi, secara aturan Dul dinyatakan bebas dan tidak dikenakan hukuman pidana.

Ayahnya, Pak Dani berani menanggung semua biaya hidup belum dewasa yang ditinggalkan oleh para korban. Menjadi tanggungannya.

sumber:
tabloidbintang.com

Related : Dul Aqj Divonis Bebas

0 Komentar untuk "Dul Aqj Divonis Bebas"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)