GampongRT - Deputi Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Roni Dwi Susanto, merekomendasikan formula perkiraan Dana Desa diubah. Alasannya, alasannya dalam penerapannya tahun ini kurang memperhatikan faktor proposionalitas faedah yang diterima setiap desa.
Ia menyebutkan, alokasi Dana Desa pada 2016 yang jumlahnya Rp46 triliun lebih baik disalurkan ke setiap desa dengan memikirkan standar jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesusahan greogafis desa. (Baca: Menteri Marwan Beberkan 6 Hambatan UU Desa)
Usulan Roni sekaligus mengkritisi formula perkiraan Dana Desa yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 22/2015 yang mengendalikan 90 persen Dana Desa dibagi merata ke setiap desa dan cuma 10 persennya yang dibagi menurut standar demografis dan geografis.
"Jika formulanya di balik mungkin lebih adil, tetapi saya pikir baiknya seluruhnya menurut standar demografis dan geografis," ujarnya.
Roni menyampaikan tawaran pergantian itu bahwasanya telah pernah dikemukakan oleh beberapa forum menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum dilantik menjadi eselon I Bappenas per 23 September lalu, Roni ialah Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK.
Roni merekomendasikan untuk dijalankan pengkajian ulang dalam penetapan alokasi bagi setiap desa. Penetapan itu juga menurut besaran bobot untuk setiap variabel demografis dan geografis. Kriteria desa tertinggal juga mesti menjadi perhatian dalam alokasi Dana Desa, bukan cuma mementingkan faktor pemerataan distribusi dana bagi seluruh desa.
Penguatan Pendamping selain itu, Roni menyampaikan perbaikan denah Dana Desa ini juga mesti meliputi kenaikan mutu pendamping bagi Desa.
Pendamping yang difasilitasi pemerintah pusat, kata dia, mesti bisa mempekerjakan potensi-potensi di Desa.
Roni mendukung peruntukkan Dana Desa dikelola oleh aparatur Desa sesuai keperluan desa, tetapi tetap didampingi oleh tenaga dari pemerintah pusat. Tenaga pendamping itu juga mesti menolong aparatur desa untuk menghasilkan pembukuan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, prosedur distribusi Dana Desa juga mesti disederhanakan, mudah-mudahan lambannya realisasi pencairan Dana Desa dari pemerintah sentra ke kabupaten/kota kemudian ke desa tidak terulang di 2016.
"Masalah yang sekarang, dana desa yang telah hingga ke desa itu dipakai atau tidak, dan digunakannya benar sesuai keperluan atau tidak," ujarnya.
Usulan Roni sekaligus mengkritisi formula perkiraan Dana Desa yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 22/2015 yang mengendalikan 90 persen Dana Desa dibagi merata ke setiap desa dan cuma 10 persennya yang dibagi menurut standar demografis dan geografis.
"Ada desa dengan jumlah enam kali lebih luas dan jumlah penduduk yang sungguh banyak dibanding Desa lainnya, menemukan alokasi dana yang hampir sama," ungkapnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2015).
Menurut Roni, formula Dana Desa kini ini bisa kontradiktif dengan sasaran untuk menurunkan tingkat ketimpangan antarpenduduk. Misalnya, dengan formula ketika ini, alokasi 90 persen dari total pagu Rp20,7 trilun atau sebesar Rp18,6 triliun dibagi merata ke setiap desa. Padahal tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan tingkat ketimpangan di setiap desa berbeda.
Dengan formula tersebut, faedah bagi setiap penduduk di desa dengan luas dan jumlah penduduk jauh yang besar akan lebih kecil jika ketimbang desa dengan luas dan jumlah penduduk yang sedikit.
Menurut Roni, formula Dana Desa kini ini bisa kontradiktif dengan sasaran untuk menurunkan tingkat ketimpangan antarpenduduk. Misalnya, dengan formula ketika ini, alokasi 90 persen dari total pagu Rp20,7 trilun atau sebesar Rp18,6 triliun dibagi merata ke setiap desa. Padahal tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan tingkat ketimpangan di setiap desa berbeda.
Dengan formula tersebut, faedah bagi setiap penduduk di desa dengan luas dan jumlah penduduk jauh yang besar akan lebih kecil jika ketimbang desa dengan luas dan jumlah penduduk yang sedikit.
"Jika formulanya di balik mungkin lebih adil, tetapi saya pikir baiknya seluruhnya menurut standar demografis dan geografis," ujarnya.
Roni menyampaikan tawaran pergantian itu bahwasanya telah pernah dikemukakan oleh beberapa forum menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum dilantik menjadi eselon I Bappenas per 23 September lalu, Roni ialah Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK.
Roni merekomendasikan untuk dijalankan pengkajian ulang dalam penetapan alokasi bagi setiap desa. Penetapan itu juga menurut besaran bobot untuk setiap variabel demografis dan geografis. Kriteria desa tertinggal juga mesti menjadi perhatian dalam alokasi Dana Desa, bukan cuma mementingkan faktor pemerataan distribusi dana bagi seluruh desa.
Penguatan Pendamping selain itu, Roni menyampaikan perbaikan denah Dana Desa ini juga mesti meliputi kenaikan mutu pendamping bagi Desa.
Pendamping yang difasilitasi pemerintah pusat, kata dia, mesti bisa mempekerjakan potensi-potensi di Desa.
Roni mendukung peruntukkan Dana Desa dikelola oleh aparatur Desa sesuai keperluan desa, tetapi tetap didampingi oleh tenaga dari pemerintah pusat. Tenaga pendamping itu juga mesti menolong aparatur desa untuk menghasilkan pembukuan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, prosedur distribusi Dana Desa juga mesti disederhanakan, mudah-mudahan lambannya realisasi pencairan Dana Desa dari pemerintah sentra ke kabupaten/kota kemudian ke desa tidak terulang di 2016.
"Masalah yang sekarang, dana desa yang telah hingga ke desa itu dipakai atau tidak, dan digunakannya benar sesuai keperluan atau tidak," ujarnya.
Sumber: metrotvnews.com
0 Komentar untuk "Bappenas Ajukan Formula Dana Desa Diubah"